DOMPU, NTB – Pembangunan saluran drainase pasangan batu di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan infrastruktur yang berada di lingkungan masyarakat tersebut terpantau tidak dilengkapi papan informasi proyek. Ironisnya, sejumlah warga sekitar, bahkan Sekretaris Desa Nusa Jaya, mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber anggaran maupun besaran dana yang digunakan untuk membiayai pekerjaan tersebut.
![]() |
| TEBAL LANTAI 5 CM |
Berdasarkan pantauan langsung awak media pada Minggu, 8 November 2026, sekitar pukul 16.10 Wita, pekerjaan drainase tersebut terlihat menggunakan konstruksi pasangan batu dengan lapisan plester semen. Namun, di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, maupun identitas pihak pelaksana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan. Sebab, bagaimana masyarakat dapat ikut mengawasi pekerjaan apabila informasi mendasar mengenai proyek yang berlangsung di lingkungan mereka sendiri tidak diketahui?
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang ditemui langsung di sekitar lokasi pekerjaan, muncul perbedaan informasi mengenai sumber pembiayaan pembangunan drainase tersebut. Sebagian warga menyebut pekerjaan itu merupakan proyek Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara warga lainnya menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran Pemerintah Provinsi NTB.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan masyarakat yang disampaikan langsung kepada awak media di lokasi pekerjaan, bukan kesimpulan maupun asumsi wartawan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi dari instansi terkait untuk memastikan sumber anggaran yang sebenarnya, termasuk besaran dana yang dialokasikan.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Sekretaris Desa Nusa Jaya, Muhajirin Ahzam, juga mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan drainase tersebut. Sejumlah warga pun mengaku tidak mengetahui berapa nilai anggaran yang digunakan untuk pekerjaan itu.
Situasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pembangunan berlangsung di tengah masyarakat, tetapi informasi mengenai asal-usul anggaran dan besarnya dana yang digunakan justru belum diketahui secara jelas.
Masyarakat bukan sekadar penonton pembangunan. Mereka memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan, siapa yang melaksanakan pekerjaan, serta bagaimana kualitas pembangunan yang dilakukan di lingkungan mereka.
Selain persoalan transparansi anggaran, awak media juga mencermati bagian lantai saluran drainase yang secara visual diperkirakan memiliki ketebalan sekitar 5 sentimeter. Pengamatan tersebut belum merupakan hasil pengukuran teknis, sehingga kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan pengukuran oleh pihak teknis yang berwenang.
Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah sikap pihak yang disebut sebagai kontraktor atau pelaksana pekerjaan ketika hendak dimintai keterangan oleh awak media di lokasi.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai identitas pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, serta spesifikasi pekerjaan, yang bersangkutan justru meninggalkan lokasi ketika hendak dikonfirmasi.
Sikap tersebut sangat disayangkan. Sebagai pihak yang menjalankan pekerjaan pembangunan, pelaksana semestinya mampu memberikan keterangan secara terbuka dan profesional mengenai kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Konfirmasi wartawan bukanlah bentuk tuduhan ataupun upaya menghambat pekerjaan. Pertanyaan mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume, dan kualitas pekerjaan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sekaligus upaya memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Jika pekerjaan tersebut dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku, semestinya pihak pelaksana dapat memberikan penjelasan secara proporsional, bukan justru menghindari konfirmasi. Keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
Transparansi pembangunan bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Papan informasi proyek menjadi salah satu sarana penting untuk menunjukkan keterbukaan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sedang dibangun, berapa anggaran yang digunakan, dari mana sumber dananya, siapa pelaksananya, serta berapa lama pekerjaan dilaksanakan.
Ketiadaan papan informasi memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika pekerjaan berlangsung tanpa informasi yang jelas, sementara warga dan perangkat desa yang dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui sumber maupun besaran anggarannya, kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang.
Pemerintah Desa Nusa Jaya, Pemerintah Kecamatan Manggelewa, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi Pemerintah Provinsi NTB yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diminta memberikan penjelasan secara terbuka.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: Siapa pemilik kegiatan pembangunan drainase tersebut? Dari mana sumber anggarannya? Berapa nilai anggaran atau nilai kontraknya? Siapa kontraktor atau pelaksana pekerjaan? Berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan? Dan apakah spesifikasi teknisnya telah sesuai dengan perencanaan?
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan transparansi karena pembangunan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara. Jangan sampai pekerjaan pembangunan berlangsung di tengah masyarakat, tetapi masyarakat justru tidak mengetahui dari mana uangnya berasal, berapa besar anggaran yang digunakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Nusa Jaya, Camat Manggelewa, pihak pelaksana pekerjaan, BWS, serta instansi terkait di Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Dompu.
Redaksi Bongkar Fakta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Setiap penjelasan dan klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.( Tim )



