DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Pekat mengamankan seorang pria berusia 26 tahun bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu di Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Sabtu (7/11/2026) malam.
Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin langsung Kapolsek Pekat IPDA Adam. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah milik warga berinisial R.
Informasi awal diterima Kapolsek sekitar pukul 20.00 WITA dari seorang warga berinisial MP. Merespons laporan tersebut, IPDA Adam bersama Kanit Intelkam AIPTU Mustawa, Kanit Provos BRIPKA L. Bambang Sukadi, dan sejumlah anggota langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan lokasi dan menghadirkan kepala dusun serta warga untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial AW (26), termasuk tas pinggang yang dibawanya, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua kelip besar dan 12 poket yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp209.000, tiga buah korek api, satu cangklong, tiga pipet, satu bungkus rokok Sampoerna, serta satu kartu identitas.
Meski demikian, berat keseluruhan barang yang diduga sabu tersebut belum diketahui. Kepastian mengenai jenis dan berat barang bukti masih menunggu pemeriksaan serta penimbangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dalam keterangan yang tercantum pada laporan kepolisian, pria yang diamankan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R. Ia juga menyebut bahwa R diduga mendapatkan narkotika itu dari pria lain berinisial S.
Pengakuan tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses penyelidikan. Karena itu, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan terduga belum dapat dinyatakan terlibat sebelum ada pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Setelah pengungkapan, Kapolsek Pekat berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Helmi, S.H. untuk menyerahkan terduga beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan.


