• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    JUANDA, SH., MH. BERSAMA TIMNYA MENANG PRAPERADILAN: BONGKAR PRAKTIK "TANGKAP LEPAS", HAKIM PERINTAHKAN LANJUTKAN PENYIDIKAN

    Rabu, 28 Mei 2025, Mei 28, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Raba Bima NTB – bongkarfakta.com ~ Langkah hukum yang ditempuh Juanda, SH., MH. Bersama Timnya kembali membuktikan kepiawaiannya dalam dunia peradilan. Kali ini, lewat permohonan praperadilan yang ia ajukan bersama tim, Pengadilan Negeri Raba Bima mengabulkan seluruh gugatan terhadap praktik "tangkap lepas" yang dilakukan oleh aparat terhadap tersangka kasus narkotika.


    Permohonan dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN.Rbi itu menyasar Kepala Kepolisian Resort Bima Kota sebagai Termohon dan Kejaksaan Negeri Bima sebagai Turut Termohon, atas dihentikannya proses hukum terhadap tersangka berinisial DS, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sahriman Jayadi, SH., MH pada Selasa, 27 Mei 2025, majelis menyatakan:

    • Menolak seluruh eksepsi termohon,
    • Mengabulkan permohonan pemohon,
    • Menyatakan pemohon berkepentingan sebagai pihak ketiga yang sah,


    Memerintahkan agar proses penyidikan dan penuntutan terhadap DS dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.


    Langkah hukum ini lahir dari keprihatinan mendalam Juanda terhadap praktik penegakan hukum yang tidak transparan. "Kami tidak ingin hukum hanya menjadi formalitas. Ketika tersangka narkotika dilepas begitu saja tanpa kejelasan proses, itu mencederai keadilan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang," tegas Juanda saat diwawancarai.


    Kasus bermula dari penangkapan DS dan MS pada 15 September 2024, di halaman SPBU Amahami, Kota Bima. Petugas saat itu menemukan tujuh klip sabu dalam bungkus rokok di mobil tersangka, serta sejumlah alat isap sabu di rumah seorang perempuan inisial SA di Desa Matua, Dompu. Namun ironisnya, kedua tersangka dilepas tanpa proses hukum yang berlanjut.


    Melihat ketidakjelasan itu, Juanda mengambil langkah taktis dengan mengajukan praperadilan sebagai uji legalitas tindakan aparat. 

    “Kami serius mengawal supremasi hukum. Setiap kasus tangkap lepas akan kami jadikan tolok ukur pengawasan hukum publik,” tegasnya lagi.


    Keberhasilan ini menambah panjang daftar prestasi Juanda dalam menegakkan keadilan. Tak hanya sekadar memenangkan perkara, ia telah menunjukkan komitmen nyata sebagai pembela kepentingan hukum masyarakat dan pelindung konstitusi.

    Dengan putusan ini, Juanda kembali mencatatkan namanya sebagai advokat muda tangguh yang tak gentar menantang sistem demi tegaknya keadilan. Ia tak hanya menggugat, tapi juga membuka mata publik bahwa hukum bukan untuk dikendalikan—melainkan dikawal bersama.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini