BIMA, NTB – bongkarfakta.com ~ cepat dan ketegasan jajaran kembali membuahkan hasil. Di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Bima, , Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Minggu (24/5/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Bima tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi muda.
Dalam operasi yang berlangsung cepat dan terukur itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta total 3.400 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol dari dua lokasi berbeda di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam sambil membawa obat-obatan ilegal. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara serius oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima dengan memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif.
Ketajaman analisa dan respons cepat personel Satresnarkoba akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 15.20 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan dua terduga di area SPBU Desa Rabakodo.
Tanpa memberi celah bagi pelaku untuk melarikan diri, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua pria berinisial AI (37) dan WD (26) yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur kepolisian dan disaksikan saksi umum, petugas menemukan 25 bungkus obat-obatan yang diduga jenis tramadol yang disembunyikan di dalam jok kendaraan. Setiap bungkus berisi 10 strip, sementara tiap strip berisi 10 butir, sehingga total keseluruhannya mencapai 2.500 butir.
Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan secara cepat dan sistematis. Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SY yang tinggal di Dusun Labali, Desa Rabakodo.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SY (44) di rumahnya sekitar pukul 16.00 Wita.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sembilan bungkus obat-obatan yang diduga jenis tramadol dengan total 900 butir. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, kaca silinder, sedotan runcing, plastik klip bening, telepon genggam android, hingga perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.400 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta melalui komunikasi via telepon, kemudian dikirim menggunakan bus tujuan Bima. Sementara modus operandi yang dijalankan yakni mendistribusikan tramadol kepada pelanggan di wilayah Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, , menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Bima.
Menurutnya, peredaran tramadol ilegal merupakan ancaman serius yang harus diberantas bersama karena berdampak langsung terhadap kerusakan moral, kesehatan, hingga masa depan generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Bima. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegas AKP Dediansyah.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus mempertegas komitmen dan konsistensi Satresnarkoba Polres Bima dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman laten narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mempersiapkan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.( Yuli )


