DOMPU – bongkarfakta.com ~ Penanganan perkara dugaan penelantaran dalam rumah tangga di Kabupaten Dompu memasuki babak lanjutan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Dompu untuk proses hukum selanjutnya, Jumat (16/10/2026).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi sejak 7 Januari 2026, berlokasi di Dusun Manggeasi, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial S, laki-laki berusia 32 tahun, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Ayu Sega Tripiana, S.H. Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman dan lancar.
Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Sat Reskrim Polres Dompu dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hingga perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berkeluarga. Keharmonisan rumah tangga, menurutnya, perlu dijaga melalui komunikasi yang baik dan penyelesaian persoalan secara bijaksana.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan maupun penelantaran dalam rumah tangga diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara tersebut selanjutnya berada pada proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai kewenangannya. Proses hukum akan berlanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.( Om Jeks )


