• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satlantas Polres Dompu Gencar Sosialisasikan Aturan KDM, Komitmen Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTBbongkarfakta.com ~ Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menekan pelanggaran angkutan barang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dompu intensif mensosialisasikan aturan terkait Over Dimension and Over Load (ODOL) atau Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM).

    Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU Novit Haru Prasetyo, S.Tr.K., S.I.K., melalui pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi mentolerir praktik KDM yang terbukti membahayakan keselamatan pengguna jalan, merusak infrastruktur, dan merugikan negara.

    "Kami akan semakin gencar melakukan sosialisasi. Ini bukan sekadar imbauan, tapi langkah konkret sebelum kami bertindak tegas. KDM adalah persoalan serius yang memerlukan penanganan sistemik dan konsisten," ujar IPTU Novit.


    Untuk mendukung langkah tersebut, personel Satlantas Dompu, khususnya Unit Turjawali dan Gakkum, akan menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum di lapangan. Sementara itu, Unit Kamsel bertugas mensosialisasikan bahaya KDM melalui berbagai media—baik daring maupun luring—seperti media sosial, media online, penyebaran pamflet, serta pemasangan spanduk di titik strategis.


    Penindakan terhadap pelanggaran KDM akan dilakukan secara bertahap, dan Polres Dompu juga akan bersinergi dengan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya. Penegakan hukum ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, di antaranya:

    • Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
    • Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, bagi pengemudi atau pemilik kendaraan dengan muatan berlebih, dikenakan pidana 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
    • Pasal 169 ayat (1) tentang modifikasi kendaraan tanpa izin, juga dikenakan sanksi serupa.


    "Zero KDM bukan sekadar wacana. Ini komitmen Polri, khususnya Satlantas Polres Dompu, demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur," tegas Novit.


    Ia menjelaskan bahwa kendaraan KDM menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan tingginya risiko kecelakaan. Untuk itu, razia fokus akan dilakukan di sejumlah titik rawan KDM di wilayah Kabupaten Dompu.

    "Ini bukan hanya soal penindakan, tapi pembenahan sistem. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelanggaran ini," lanjutnya.


    Kasat Lantas juga mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk segera bertransformasi menggunakan armada legal dan sesuai standar. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan pelaku usaha merupakan kunci untuk mengakhiri praktik KDM di Kabupaten Dompu.( Om Jeks 

    .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini