![]() |
Foto bersama kedua belah pihak setelah Permasalahan dugaan penganiayaan yang terjadi di Ponpes Yamaula di selesaikan secara Kekeluargaan |
Mediasi ini difasilitasi oleh Polsek Labangka, yang turut menghadirkan kedua belah pihak dalam suasana musyawarah dan tanggung jawab bersama. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH, bersama anggota Unit Reskrim Polsek.
Dari pihak terduga pelaku, hadir langsung Pimpinan Ponpes Yamaula, TGH. Khudri Ahmad, didampingi oleh Sekretaris Ponpes, Jumarim, S.Pd.I. Sementara dari pihak korban, hadir ibu korban, Darfia binti Yaman, bersama saudaranya Syamsuddin Yaman.
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami seorang santri baru oleh kakak kelasnya di lingkungan asrama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan dan sempat dirawat di Puskesmas Labangka, hingga kemudian pihak keluarga menyampaikan pengaduan ke Polsek Labangka.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Pimpinan Ponpes Yamaula menyatakan permohonan maaf secara terbuka dan menyampaikan komitmen pondok untuk menanggung penuh seluruh biaya pengobatan korban hingga pulih.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, kami dari pihak pondok akan menanggung semua biaya pengobatan hingga santri kami sembuh,” ujar TGH. Khudri Ahmad.
Pihak keluarga korban menerima penyelesaian tersebut dengan ikhlas. Mereka menyampaikan harapan agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari keadilan dan kepastian bagi anak kami. Alhamdulillah, mediasi berjalan baik,” ujar Syamsuddin Yaman.
Kapolsek Labangka IPDA Imam Wahyudi, SH menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif semua pihak. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian yang damai dan manusiawi dalam perkara sosial yang melibatkan anak di bawah umur.( om Jeks)