Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Praktik arisan yang sejatinya dibangun atas dasar kepercayaan kini berbuntut panjang. Seorang perempuan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berinisial NN , melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana arisan ke Polres Dompu, Senin (26/1/2026).
Pelapor NN hadir secara resmi didampingi kuasa hukumnya, Syamsudin Sangaji, SH, sebagai bentuk keseriusan menempuh jalur hukum terhadap terlapor berinisial E,R , yang diduga tidak menyetorkan dana arisan sesuai kesepakatan.
Dalam laporan pengaduan tersebut, terlapor disebut mengelola tiga grup arisan dengan nilai setoran mencapai puluhan juta rupiah. Pelapor diketahui hanya menerima arisan satu kali, sementara pada putaran berikutnya dana arisan diduga tidak lagi disetorkan.
Terlapor bahkan disebut sulit dihubungi dan menghilang, sehingga menimbulkan kerugian materiil.;Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Nilai tersebut diduga belum mencerminkan total dana arisan yang dikelola terlapor, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Kuasa hukum pelapor, Syamsudin Sangaji, SH, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mencari kepastian dan keadilan, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas.
“Apabila dana arisan benar dikuasai tanpa hak dan tidak disalurkan kepada peserta, maka perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur pidana. Kami berharap Polres Dompu segera mengusut perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Dompu membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut dan menyatakan akan melakukan pendalaman awal, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri alur dana arisan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti arisan berbasis kepercayaan tanpa perlindungan hukum yang jelas. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan efek jera.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.( Rizal )
