Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Respon cepat jajaran Polsek Pekat membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang pria berinisial AR (34) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda berinisial RI (22). Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Pekat II, Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum.
“Kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA,” ujar IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan keterangan Kapolsek Pekat.
Menurut penjelasan Kapolsek Pekat yang disampaikan melalui Kasi Humas, peristiwa bermula saat korban RI sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Dalam kondisi sepi dan larut malam, terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban, menindih tubuh korban, memegang kedua tangan korban, serta mencoba meraba bagian tubuh korban dengan maksud melakukan perbuatan cabul.
Korban yang tersadar langsung melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Namun, terduga pelaku tidak segera menghentikan aksinya. Bahkan, terduga pelaku diduga sempat mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp300.000 agar korban mau menuruti keinginannya.
“Korban menolak dengan tegas dan terus melakukan perlawanan. Karena korban melawan dan terduga pelaku merasa takut aksinya diketahui warga sekitar, terduga pelaku akhirnya mengurungkan niatnya dan melarikan diri,” jelas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan keterangan Kapolsek Pekat.
Karena kejadian berlangsung pada dini hari dan situasi sekitar sepi, korban tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut. Korban baru mendatangi Mako Polsek Pekat sekitar pukul 13.00 WITA pada hari yang sama untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT III Polsek Pekat berkoordinasi dengan Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat, AIPTU Supriadin, S.H. Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu, mengingat perkara tersebut termasuk tindak pidana terhadap perempuan.
Sekitar pukul 14.00 WITA, jajaran Polsek Pekat turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal serta mengumpulkan keterangan pendukung. Pada saat yang sama, polisi melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Tak berselang lama, sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mendatangi rumah keluarga terduga pelaku untuk melakukan upaya penggalangan, mendorong sikap kooperatif, serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WITA, aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam operasi penangkapan tersebut, Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin memimpin langsung Tim Opsnal Polsek Pekat hingga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Saat ini korban telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu. Perkara masih dalam tahap pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti,” tegas IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan keterangan Kapolsek Pekat.
Ia menambahkan, Polres Dompu berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.( Rizal.)
