Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Di sebuah ruang pemeriksaan di Polres Dompu, proses hukum atas dugaan penganiayaan berjalan dalam tensi yang tak biasa. Bukan hanya karena perkara ini menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga karena sorotan terhadap bagaimana hukum ditegakkan—secara utuh, atau justru berpotensi menyisakan celah.
Kasus ini dilaporkan beberapa waktu lalu oleh korban yang mengaku mengalami tindakan kekerasan. Sejak itu, penyidik mulai mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menyusun konstruksi peristiwa. Namun di balik proses yang tampak normatif, muncul satu hal yang kini menjadi perhatian: pengawalan ketat dari tim kuasa hukum korban.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus serupa, proses hukum kerap berjalan lambat, bahkan tak jarang memunculkan pertanyaan publik soal transparansi. Di titik inilah peran tim kuasa hukum menjadi krusial—bukan sekadar mendampingi, tetapi juga memastikan proses berjalan tanpa distorsi.
Ketua tim kuasa hukum, Deden, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi potensi penyimpangan dalam penanganan perkara ini.
Ia dikenal luas dengan julukan Pak Den Pengacara Gass Poll Ratakan, frasa yang kerap ia gaungkan dalam setiap testimoni publik sebagai simbol konsistensinya dalam mengawal keadilan.
“Kami tidak hanya hadir sebagai pendamping hukum, tetapi sebagai pengawal proses. Semua harus berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada yang melenceng,” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan sikap tegas yang jarang terdengar dalam narasi hukum yang formal. Di satu sisi, ini menjadi sinyal kuat bahwa korban tidak berjalan sendiri. Namun di sisi lain, ini juga menjadi pengingat bahwa sistem hukum selalu membutuhkan pengawasan agar tetap berada pada relnya.
Secara prosedural, penyidik di Polres Dompu tengah menjalankan tahapan pemeriksaan dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan saksi. Polisi memastikan setiap laporan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, dinamika di lapangan kerap menghadirkan tantangan tersendiri—mulai dari perbedaan keterangan hingga potensi tarik-menarik kepentingan.
Tim kuasa hukum menyadari hal tersebut. Karena itu, mereka memilih untuk tidak hanya menunggu hasil, tetapi aktif mengawal setiap perkembangan.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan segera menemukan titik terang. Keadilan tidak boleh tertunda, apalagi terabaikan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Di sisi lain, korban menjadi pusat dari seluruh proses ini. Meski tidak banyak bicara di ruang publik, dampak yang dialami tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Dalam konteks inilah, penanganan perkara tidak sekadar soal hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan yang dirasakan secara nyata.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa kasus ini mulai menarik perhatian masyarakat. Namun, di tengah derasnya arus informasi, tim kuasa hukum mengingatkan pentingnya menahan diri dari spekulasi.
“Publik harus bijak. Jangan sampai opini yang tidak berbasis fakta justru mengganggu proses hukum,” tegas Deden.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik terus mengurai fakta, sementara tim kuasa hukum memastikan setiap langkah tetap dalam koridor hukum.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa benar dan siapa salah. Lebih dari itu, ini adalah ujian bagi sistem penegakan hukum itu sendiri—apakah mampu berdiri tegak di atas prinsip keadilan, atau justru goyah di tengah tekanan.
Di Dompu, di ruang-ruang pemeriksaan yang sunyi namun penuh makna, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum yang adil, transparan, dan tidak meninggalkan ruang bagi keraguan.( Om Jeks )



