Sumbawa NTB - bongkarfakta.com ~ Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Warga Dusun Mekar Jaya, Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, meluapkan kemarahan setelah mengetahui seorang ketua RT berinisial IL (47), yang sebelumnya diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, kini tidak lagi ditahan dan hanya berstatus wajib lapor.
Bagi warga, keputusan ini bukan sekadar prosedur hukum—melainkan simbol dari keadilan yang dianggap mulai menjauh dari korban.
Kasus ini bermula dari penangkapan terduga pelaku pada 2 Maret 2026. Namun dalam perkembangannya, penanganan perkara berubah arah setelah adanya pencabutan laporan oleh korban dan ibunya. Alih-alih memberikan rasa aman, keputusan tersebut justru memantik pertanyaan besar: apakah hukum bisa berhenti hanya karena tekanan atau kesepakatan?
Tokoh masyarakat, Jahrudin Ibrahim, secara tegas menyuarakan kegelisahan publik. Ia menilai, kasus yang menyangkut anak tidak boleh diperlakukan seperti perkara biasa.
“Ini bukan sekadar kasus. Ini soal masa depan anak. Kalau pelaku hanya wajib lapor, lalu pesan apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat? Bahwa kasus seperti ini bisa selesai begitu saja?” tegasnya.
Pernyataan Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH, M.Si, menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut berada di bawah Unit PPA Polres Sumbawa. Berdasarkan keterangan dari pihak Polres Sumbawa, terduga pelaku saat ini berstatus wajib lapor sebagai konsekuensi dari pencabutan laporan oleh korban dan keluarganya.
Namun, kondisi ini justru memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum terkesan berjalan kaku pada prosedur, tetapi belum menyentuh substansi keadilan yang diharapkan masyarakat.
Di sinilah letak kegelisahan masyarakat. Dugaan perbuatan yang disebut berlangsung bertahun-tahun—sejak korban masih berusia anak hingga remaja—tidak bisa dipandang sebagai perkara ringan. Korban berinisial NS (15) dalam keterangannya mengaku mengalami ancaman serius agar tidak mengungkap kejadian tersebut.
“Saya diancam kalau cerita akan dibunuh,” ungkap korban kepada warga.
Fakta ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak. Namun yang terjadi justru sebaliknya: kasus seolah meredup, sementara terduga pelaku kembali ke lingkungan sosialnya.
Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan di mana peran negara dalam situasi ini. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sumbawa ikut disorot. Warga menilai, lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru tidak terlihat hadir secara nyata dalam mengawal kasus ini.
Dalam forum warga yang digelar pada 22 April 2026, kemarahan itu mencapai puncaknya. Tidak hanya menuntut kejelasan hukum, warga bahkan meminta pemerintah mengambil langkah tegas: terduga pelaku, istrinya, serta korban diminta tidak lagi tinggal di wilayah Labangka.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Warga khawatir, jika korban kembali berada dalam satu atap dengan terduga pelaku, maka potensi kekerasan serupa bukan tidak mungkin akan terulang.
“Ini bukan soal mengusir, tapi soal mencegah. Jangan sampai korban kembali ke situasi yang sama,” ujar salah satu warga dalam forum tersebut.
Rencana warga untuk mendatangi aparat penegak hukum menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik sedang berada di titik kritis. Masyarakat tidak lagi hanya ingin penjelasan—mereka menuntut keberpihakan.
Kasus ini membuka ruang refleksi yang lebih luas: apakah sistem hukum kita cukup kuat untuk melindungi korban, atau justru memberi celah bagi pelaku untuk lepas dari jerat keadilan?
Jika pencabutan laporan menjadi alasan berhentinya penegakan hukum, maka pertanyaan berikutnya tak terhindarkan: bagaimana nasib korban yang berada dalam tekanan? Sejauh mana negara menjamin bahwa keputusan tersebut benar-benar lahir dari kehendak bebas, bukan karena ketakutan atau tekanan?
APH kini berada dalam sorotan tajam. Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi preseden—bukan hanya bagi Labangka, tetapi bagi banyak kasus serupa di tempat lain.
Masyarakat Mekar Jaya telah bersuara. Mereka tidak sedang mencari sensasi, melainkan menuntut kepastian: bahwa hukum tidak tunduk pada kompromi, dan bahwa anak-anak tetap menjadi prioritas perlindungan.
Jika keadilan hanya berhenti pada prosedur, maka yang tersisa hanyalah kekecewaan. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan wibawa hukum itu sendiri.( Om Jeks )


