• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Galian C di Sungai Fo'o Rombo Beroperasi Tanpa Izin, Aktivis Minta APH dan Instansi Terkait Segera Bertindak.

    Redaksi
    Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU NTB– Bongkarfakta.com ~ Aktivitas penambangan material golongan C (galian C) yang diduga berlangsung di aliran Sungai Fo'o Rombo, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan publik.Kegiatan yang disebut berlangsung sejak 30 hingga 31 Mei 2026 itu diduga belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Ariskan, saat ditemui Jurnalis Media Bongkar Fakta, menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut. Ia menilai, apabila benar kegiatan pengambilan material dilakukan tanpa izin, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan mineral dan batuan.

    "Kami menduga aktivitas galian C yang dilakukan oleh teman-teman yang aktif bersama kelompoknya tersebut tidak memiliki izin resmi. Karena itu kami berharap kepada instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Dompu agar segera turun melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku," tegas Ariskan.


    Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas demi menjaga kewibawaan hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


    Ariskan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila dugaan tersebut tidak mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

    "Jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait maupun APH, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Polres Dompu agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


    Berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur pertambangan mineral dan batuan, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. 


    Aktivitas tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang melakukan aktivitas galian C di lokasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin. Media ini juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.


    Media Bongkar Fakta akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap penegakan hukum serta perlindungan lingkungan di Kabupaten Dompu.( Alfin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini