Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Polres Dompu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana, sebagai upaya memperkuat profesionalisme, sinergitas, dan efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si, serta dihadiri pejabat utama fungsi Reskrim dan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari sejumlah instansi di Kabupaten Dompu, di antaranya Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP Pasal 7 Ayat (2) tentang koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Surat Telegram Kapolda NTB terkait Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Korwas PPNS dan Penyidik Tertentu.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang diamanatkan kepada Polri dalam rangka meningkatkan kemampuan serta pemahaman para PPNS terhadap proses penyidikan tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi terbaru, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas IPTU Fitrawan.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Dompu memberikan sosialisasi mengenai berbagai aspek penting dalam pelaksanaan penyidikan, mulai dari administrasi penyidikan (Mindik), mekanisme penanganan perkara, prosedur koordinasi dengan penyidik Polri, hingga penerapan hukum acara pidana sesuai ketentuan terbaru.
Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi PPNS saat menjalankan tugas di lapangan. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi sekaligus mencari solusi terhadap berbagai hambatan yang berpotensi mempengaruhi efektivitas proses penyidikan.
Dari hasil kegiatan, tercapai sejumlah kesepahaman strategis antara Polres Dompu dan instansi pengemban fungsi PPNS. Di antaranya peningkatan sinergitas dalam pelaksanaan tugas penyidikan, terbangunnya kesamaan persepsi terhadap regulasi dan hukum acara pidana, serta meningkatnya pemahaman peserta terkait tata kelola administrasi penyidikan yang sesuai standar operasional prosedur.
Selain itu, seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut dinilai penting guna mendukung terciptanya kepastian hukum serta meminimalisir terjadinya pelanggaran peraturan di masing-masing sektor.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Polres Dompu bersama para PPNS juga membentuk grup komunikasi WhatsApp Korwas PPNS Polres Dompu yang akan difungsikan sebagai sarana koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan teknis dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K, menegaskan bahwa sinergitas antara Polri dan PPNS merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.
"PPNS merupakan mitra strategis Polri dalam penegakan hukum pada sektor-sektor tertentu. Karena itu, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan harus terus diperkuat agar pelaksanaan penyidikan berjalan profesional, sesuai prosedur, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar AKBP Sodikin Fahrojin Nur.
Kapolres menambahkan bahwa hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin efektif dan akuntabel.
Melalui kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pengemban Fungsi Korwas PPNS ini, Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi yang kuat dengan seluruh instansi pengemban fungsi PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.( Om Jeks )



