• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    GNP TIPIKOR NTB Soroti 42 Paket Proyek Pertanian Rp7,4 Miliar yang Tak Masuk Pemeriksaan Fisik BPK, Siapkan Aksi di Tiga Instansi

    Redaksi
    Senin, 01 Juni 2026, Juni 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Mataram – bongkarfakta.com ~ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (GNP TIPIKOR RI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyoroti tidak masuknya 42 paket pekerjaan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Tahun Anggaran 2025 ke dalam daftar pemeriksaan fisik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.


    Sorotan tersebut disampaikan setelah tim investigasi GNP TIPIKOR NTB melakukan penelusuran lapangan terhadap sejumlah paket pekerjaan yang tersebar di berbagai wilayah, khususnya Kabupaten Dompu.


    Berdasarkan data investigasi yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat sedikitnya 42 paket pekerjaan dengan nilai rata-rata sekitar Rp177 juta per paket. Total nilai anggaran yang menjadi perhatian mencapai kurang lebih Rp7,434 miliar yang bersumber dari APBD I  Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.


    Ketua DPW NTB GNP TIPIKOR RI, Khairul Idham, S.H, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar pertimbangan sehingga puluhan paket pekerjaan tersebut tidak masuk dalam objek pemeriksaan fisik BPK sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor 16/Interim-LK/NTB/02/2026 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik.


    Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim GNP TIPIKOR NTB, terdapat sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut karena diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, mutu pekerjaan, maupun perencanaan yang telah ditetapkan.

    "Kami menghormati independensi dan kewenangan BPK sebagai lembaga pemeriksa negara. Namun publik juga berhak mengetahui apa dasar pertimbangan sehingga 42 paket pekerjaan yang menjadi temuan investigasi masyarakat tidak masuk dalam objek pemeriksaan fisik. Ini penting untuk menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan keuangan negara," ujar Khairul Idham.


    Ia menegaskan bahwa temuan investigasi tersebut masih bersifat indikatif dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.


    Karena itu, GNP TIPIKOR NTB mendorong BPK Perwakilan NTB untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan ulang terhadap paket-paket pekerjaan yang menjadi temuan investigasi lapangan guna memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan, dan kondisi riil di lapangan.


    Selain menyoroti proses pemeriksaan fisik BPK, GNP TIPIKOR NTB juga mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka sampaikan beberapa bulan lalu.


    Laporan tersebut diketahui telah diterima dan teregistrasi di Kejati NTB dengan Nomor Agenda/Registrasi 965 tertanggal 10 Februari 2026, berdasarkan surat Nomor 071/DPD.GNP TIPIKOR-DPU/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 perihal Penyampaian Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.


    Menurut Khairul Idham, hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sehingga perlu adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.

    "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun karena laporan ini telah diterima sejak Februari 2026 dan menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah, maka masyarakat tentu berharap adanya kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," katanya.


    Sebagai tindak lanjut, DPW NTB GNP TIPIKOR RI mengumumkan akan menggelar aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Kantor BPK Perwakilan NTB, dan Kantor Kejaksaan Tinggi NTB.


    Dalam aksi tersebut, GNP TIPIKOR NTB akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain meminta pemeriksaan ulang terhadap paket-paket pekerjaan yang menjadi temuan investigasi, mendorong keterbukaan informasi mengenai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta meminta Kejati NTB memberikan penjelasan terkait perkembangan laporan yang telah teregistrasi dengan Nomor 965.


    Khairul Idham menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan negara dan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum maupun kewenangan lembaga negara.

    "Kami berdiri pada prinsip bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan bukan ancaman bagi pembangunan, melainkan instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian bagi publik," tegasnya.


    GNP TIPIKOR NTB juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun di tengah besarnya nilai anggaran yang digunakan dan tingginya perhatian masyarakat terhadap program tersebut, organisasi itu menilai transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi merupakan hal yang tidak dapat ditawar demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah di Nusa Tenggara Barat.( BF -01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini