masukkan script iklan disini
SUMBAWA BESAR – bongkarfakta.com ~ Kerja cepat dan terukur jajaran Polsek Labangka Polres Sumbawa membuahkan hasil. Berbekal dua laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada Mei 2026, polisi berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Dari pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial FH (19) berhasil diamankan, sementara sejumlah barang bukti hasil kejahatan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Labangka. Laporan pertama tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/16/V/2026/Sek Labangka tanggal 18 Mei 2026 terkait dugaan pencurian yang terjadi di rumah korban berinisial TW di Dusun Bukit Permai, Desa Labangka. Sementara laporan kedua tercatat dalam STPLP Nomor: STPLP/18/V/2026/Sek Labangka tanggal 21 Mei 2026 terkait dugaan pencurian yang menimpa korban berinisial MF di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka.
Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Labangka menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan langsung melakukan serangkaian langkah investigasi. Sejumlah saksi dimintai keterangan, informasi lapangan dikumpulkan, dan petunjuk-petunjuk yang ditemukan terus didalami hingga mengarah pada identitas seorang terduga pelaku.
Kapolsek Labangka, IPDA Imam Wahyudi, SH., M.Si, mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang secara konsisten melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas bagi kami. Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari hasil pendalaman tersebut, kami berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam dua peristiwa pencurian di wilayah hukum Polsek Labangka,” ujar IPDA Imam Wahyudi.
Puncak penyelidikan terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA. Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diperoleh penyidik, dua personel Polsek Labangka, yakni Brigadir Iky Riky Wijaya dan Briptu Lestu Muhaimin, bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan FH tanpa perlawanan. Proses pengamanan berlangsung secara persuasif dan sesuai prosedur kepolisian. Setelah diamankan, FH kemudian dibawa ke Mapolsek Labangka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal yang dilakukan penyidik, FH mengakui keterlibatannya dalam salah satu kasus pencurian yang sedang ditangani Polsek Labangka. Dari pengakuan tersebut, penyidik memperoleh fakta baru bahwa FH diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial JP yang saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembangan.
Kepada penyidik, FH mengaku terlibat dalam pencurian yang terjadi di rumah korban MF di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam doff, satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna Onyx Black, satu unit telepon genggam Oppo A16 warna Biru Mutiara, satu bilah parang Sumbawa, serta sekitar 30 kilogram beras.
Namun pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dipimpin langsung Kapolsek Labangka, terungkap fakta bahwa FH juga diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang sebelumnya dilaporkan warga.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kami menemukan adanya keterkaitan dengan kasus pencurian lain yang terjadi di lokasi berbeda. Ini yang kemudian membuka jalan bagi pengungkapan dua kasus sekaligus,” jelas IPDA Imam Wahyudi.
Dalam pemeriksaan tersebut, FH mengakui keterlibatannya dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah korban TW di Dusun Bukit Permai, Desa Labangka. Dalam aksi itu, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Techno warna cokelat, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam, dan satu unit telepon genggam Realme warna merah.
Mendapatkan pengakuan tersebut, Kapolsek Labangka segera melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa guna melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap barang bukti yang diduga telah berpindah tangan.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa salah satu sepeda motor hasil dugaan pencurian telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa melalui serangkaian upaya pelacakan dan pendalaman.
Kerja sama antara Polsek Labangka dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30 WITA, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam doff yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Polsek Lape berdasarkan hasil koordinasi antar satuan kepolisian.
Kapolsek Labangka mengapresiasi kerja sama seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut, termasuk dukungan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa yang membantu proses pengembangan hingga pengamanan barang bukti.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang terlibat, mulai dari proses penyelidikan, pengamanan terduga pelaku, hingga pengembangan barang bukti. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” katanya.
Meski telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dan menemukan sebagian barang bukti, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti lainnya yang belum berhasil diamankan, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Techno warna cokelat dan beberapa unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
IPDA Imam Wahyudi menegaskan bahwa Polsek Labangka Polres Sumbawa berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap bentuk tindak kriminalitas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Hingga saat ini, personel Polsek Labangka bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan barang bukti lainnya serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, FH masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )


