• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Polsek Labangka Amankan Terduga Penyalahguna Sabu, Sejumlah Barang Bukti Disita, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa*

    Redaksi
    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SUMBAWA BESAR – bongkarfakta.com ~ Respons cepat jajaran Polsek Labangka Polres Sumbawa dalam menindaklanjuti informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Labangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.45 WITA di sebuah rumah di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.


    Kapolsek Labangka IPDA Imam Wahyudi, SH., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Ps. Kanit Reskrim Polsek Labangka sekitar pukul 19.00 WITA mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah milik seorang warga di Dusun Telaga Bakti.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim segera melakukan koordinasi dengan Ps. Kanit Intelkam, anggota jaga Regu I Polsek Labangka, serta Bhabinkamtibmas Desa Labangka. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Labangka untuk memperoleh arahan dan petunjuk lebih lanjut.


    "Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami. Atas petunjuk pimpinan, personel langsung melakukan konsolidasi dan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar IPDA Imam Wahyudi.


    Setelah dilakukan briefing dan persiapan, personel Polsek Labangka bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan kepolisian terhadap rumah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penyalahgunaan narkotika.


    Dalam operasi tersebut, dua orang yang berada di lokasi diduga berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (34), sedangkan seorang laki-laki lain berinisial TA (36) berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam proses pencarian serta pengembangan oleh pihak kepolisian.


    Selain mengamankan MR, petugas juga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan oleh perangkat desa dan masyarakat setempat guna menjamin transparansi pelaksanaan tindakan kepolisian.


    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya tiga poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,60 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp1.276.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, plastik klip kosong berbagai ukuran, alat hisap sabu (bong), kaca serum, sedotan plastik, korek api gas, gunting, dua bungkus rokok, satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam, serta sebuah tas selempang berwarna hitam.


    Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


    Dalam interogasi awal di lokasi, MR mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Ia juga memberikan keterangan kepada petugas mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari pemeriksaan awal dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Usai dilakukan pemeriksaan awal, MR dibawa ke Mapolsek Labangka untuk diamankan sementara sambil menunggu penanganan lebih lanjut oleh satuan fungsi yang berwenang.


    Sekitar pukul 23.50 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin AIPDA Wisandi, SH tiba di Mapolsek Labangka untuk menerima penyerahan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah diamankan oleh personel Polsek Labangka.


    Proses serah terima berlangsung pada dini hari dan selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Kapolsek Labangka IPDA Imam Wahyudi, SH., M.Si menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

    "Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolsek.


    Ia juga menegaskan bahwa Polsek Labangka akan terus meningkatkan deteksi dini dan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


    Sementara itu, proses penyidikan perkara tersebut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa, termasuk pengembangan terhadap barang bukti yang telah diamankan serta pencarian terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.


    Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Labangka terpantau aman dan kondusif. Kepolisian memastikan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi bersama masyarakat serta penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini