• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satreskrim Polres Dompu Limpahkan Tahap II Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Kejaksaan Negeri Dompu

    Redaksi
    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Dompu NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan pelimpahan Tahap II terhadap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan, dan/atau kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.


    Pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses tersebut, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial NW (15) beserta barang bukti resmi diserahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


    Pelaksanaan pelimpahan dipimpin oleh Kanit IV PPA Satreskrim Polres Dompu IPDA Budi Wahono, S.Sos., didampingi personel Unit PPA BRIGPOL Moh. Khusnul Aulyah dan BRIPDA Tajul Habibi. Berkas perkara diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Graceline Hartaty Margaretha, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.


    Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari komitmen penyidik dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

    "Setiap tahapan penyidikan kami laksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Dalam perkara yang melibatkan anak, penyidik tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar IPTU Fitrawan.


    Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menjadi bagian penting dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi asas keadilan.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu.


    Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum harus dibarengi dengan upaya pencegahan melalui peran aktif keluarga, lingkungan pendidikan, serta masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan, komunikasi, dan pendampingan terhadap anak-anak. Keluarga merupakan benteng utama dalam membentuk karakter serta mencegah anak menjadi korban maupun berhadapan dengan hukum. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak," ungkap IPTU I Nyoman Suardika.


    Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan perkara sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa.


    Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II ini, proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu. Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini