• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Ganja, Dua Terduga Diamankan di Lapangan Karijawa

    Redaksi
    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    DOMPU NTB  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga beserta barang bukti narkotika jenis ganja di kawasan Lapangan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.


    Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga yang saat itu berada di area lapangan.


    Kedua terduga masing-masing berinisial DP (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, dan AR (18), mahasiswa asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu.


    Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas terlebih dahulu membacakan surat perintah tugas serta memperlihatkan bahwa anggota yang melakukan penggeledahan tidak membawa barang apa pun dan menggunakan sarung tangan sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku.


    Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi sekitar tempat kedua terduga diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Sampoerna berisi lima batang rokok, satu lintingan yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu plastik klip kosong, satu korek api gas, dua unit telepon genggam, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp100.000.


    Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan/atau Pasal 111, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat.

    "Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Kami terus berupaya menekan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil kami ungkap," tegas IPTU Rahmadun.

     

    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kesigapan personel Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

    "Keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menjaga masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat merupakan faktor penting dalam menciptakan Kabupaten Dompu yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba," ujar IPTU I Nyoman Suardika.

     

    Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga, mendalami asal-usul barang bukti, memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini