• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    GNP TIPIKOR RI NTB SOROT RUP POLTEKKES MATARAM 2025 CAPAI Rp8,66 MILIAR 10 PAKET AKAN DITELUSURI

    Redaksi
    Minggu, 16 Agustus 2026, Agustus 16, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Mataram NTB - bongkarfakta.comData Rencana Umum Pengadaan (RUP) Politeknik Kesehatan Kemenkes Mataram Tahun Anggaran 2025 mencatat sedikitnya 10 paket pengadaan dengan total pagu mencapai Rp8.668.818.000. Nilai tersebut kini menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, proses pengadaan, kontrak, realisasi pembayaran, penerimaan barang atau jasa, hingga pelaksanaan di lapangan.


    Dokumen yang menjadi dasar penelusuran tersebut mencatat pembaruan terakhir pada 24 Juli 2025. Namun, besarnya nilai pagu tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Untuk sampai pada kesimpulan, diperlukan pencocokan dokumen dan pemeriksaan terhadap realisasi setiap paket.


    Ketua DPW GNP TIPIKOR RI NTB, Khairul Idham, mengatakan pihaknya melihat data RUP tersebut sebagai titik awal untuk melakukan penelusuran secara objektif.


    Menurut Khairul, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada angka pagu. Setiap paket perlu dilihat secara utuh mulai dari dokumen perencanaan, penyedia, nilai kontrak, volume dan spesifikasi, bukti penerimaan, invoice, berita acara serah terima (BAST), bukti pembayaran hingga kondisi barang atau jasa yang diterima.

    “Yang kami dorong adalah penelusuran berbasis data. Jangan hanya melihat besarnya anggaran, tetapi harus dicocokkan antara dokumen dengan realisasi. Kalau ada perbedaan, harus dicari penjelasan dan bukti pendukungnya,” ujar Khairul.


    Sepuluh paket tersebut meliputi Jasa Outsourcing sekitar Rp2,914 miliar, Server Webhosting Rp311,096 juta, Pemeriksaan Kesehatan Rp453 juta, Bahan Praktik Jurusan Rp1,635 miliar, Langganan Zoom Rp49,92 juta, Barang Persediaan Barang Konsumsi Rp196,622 juta, KIT Peserta Rp192 juta, Sarana Prasarana Gedung Layanan Pendidikan dan Laboratorium Terpadu Rp2,509 miliar, Baju Kaos Mahasiswa Rp90 juta, serta Makan dan Snack PKKMB Rp316,4 juta.


    Dari sejumlah paket tersebut, pengadaan Sarana Prasarana Gedung Layanan Pendidikan dan Laboratorium Terpadu menjadi salah satu yang mendapat perhatian. Paket dengan kode RUP 59683415 itu memiliki pagu Rp2.509.359.000 dan berlokasi di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Mataram.


    Dalam data RUP, paket tersebut tercatat sebagai pengadaan satu paket dengan spesifikasi Indoor AC, Outdoor AC dan aksesori AC untuk gedung pendidikan dan laboratorium terpadu. Sumber dana tercatat berasal dari APBN–Badan Layanan Umum, dengan metode pemilihan E-Purchasing dan jadwal kontrak pada Juli 2025.


    Khairul menilai paket tersebut perlu diuji bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik. Jumlah unit, merek, tipe, kapasitas, nomor seri, lokasi pemasangan, harga satuan, biaya pemasangan serta dokumen penerimaan perlu dicocokkan dengan kondisi sebenarnya.

    “Kalau dokumen menyebut sejumlah unit dan spesifikasi tertentu, maka kondisi fisiknya harus bisa diverifikasi. Begitu juga nilai pembayaran harus dapat ditelusuri dan memiliki dasar dokumen yang jelas,” katanya.


    Penelusuran juga dinilai penting dilakukan terhadap paket outsourcing yang memiliki pagu sekitar Rp2,914 miliar. Data jumlah tenaga kerja, identitas pekerja, masa kerja, daftar hadir, nilai pembayaran dan laporan pelaksanaan menjadi bagian yang dapat diperiksa untuk memastikan jasa yang dibayarkan benar-benar diberikan sesuai kontrak.


    Sementara untuk pengadaan bahan praktik jurusan senilai Rp1,635 miliar, pengecekan dapat dilakukan dengan membandingkan jenis, jumlah dan spesifikasi barang dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima serta pencatatannya dalam persediaan.


    Pemeriksaan serupa dapat diterapkan pada paket pemeriksaan kesehatan, KIT peserta, baju kaos mahasiswa, konsumsi PKKMB, barang persediaan, webhosting dan langganan Zoom.


    Sejumlah indikator seperti perbedaan harga dengan pembanding, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, barang atau jasa yang sulit diverifikasi, serta perbedaan antara nilai kontrak, BAST, invoice dan pembayaran memang dapat menjadi objek pemeriksaan. Namun, indikator tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi mark-up, pekerjaan fiktif, kerugian negara maupun tindak pidana.


    Khairul menegaskan, kesimpulan harus lahir dari pemeriksaan yang memiliki dasar dan bukti yang cukup.

    “Jangan sampai dugaan langsung dianggap sebagai fakta. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan. Kalau ada kekeliruan administrasi, harus dilihat faktanya. Kalau ada persoalan dalam pelaksanaan, juga harus dibuktikan dengan dokumen dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.


    Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak Poltekkes Kemenkes Mataram diharapkan memberikan klarifikasi dan data terkait seluruh paket tersebut, termasuk penjelasan mengenai proses pengadaan, nilai kontrak, realisasi pembayaran dan pelaksanaan pekerjaan. Poltekkes Kemenkes Mataram sendiri menyediakan saluran informasi dan kontak resmi melalui situs kelembagaannya.


    Dengan demikian, angka Rp8,668 miliar dalam RUP 2025 ditempatkan sebagai titik awal penelusuran, bukan sebagai vonis atas adanya penyimpangan. Pertanyaan utama yang harus dijawab melalui proses verifikasi adalah sederhana tetapi penting: berapa nilai yang benar-benar dikontrakkan, berapa yang telah dibayarkan, apa yang diterima, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Penelusuran yang transparan, berbasis dokumen, pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada pihak terkait diharapkan dapat menghasilkan informasi yang terang, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.BF-RED ).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini