DOMPU NTB bongkarfakta.com ~ Perkara kayu sonokeling yang diamankan dalam penindakan dugaan pembalakan liar pada 2021 kembali menjadi perhatian. Saksi pelapor berinisial K.I. mempertanyakan proses pelelangan barang bukti tersebut setelah memperoleh informasi bahwa ratusan batang kayu yang diamankan lima tahun lalu kini telah masuk dalam proses pelelangan.
Pertanyaan itu muncul karena di sisi lain, status hukum pihak yang disebut dalam perkara sebagai tersangka berinisial NWD dinilai belum memperoleh kejelasan yang diketahui oleh saksi pelapor.
Perkara tersebut bermula pada 10 Februari 2021. Saat itu, sebuah truk fuso bernomor polisi DR 8140 AR diamankan di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Truk tersebut diketahui mengangkut 688 batang kayu olahan jenis sonokeling (Dalbergia latifolia) dengan volume sekitar 18,6839 meter kubik.
Pengamanan dilakukan oleh tim yang saat itu dibantu pihak BKPH ARS. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan negara Kelompok Hutan Toffo Rompu (RTK.65) di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap penanganan hukum. Pada 3 Juni 2021, penyidik Gakkum LHK NTB melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk proses hukum selanjutnya.
Namun, setelah perkara berjalan selama beberapa tahun, muncul persoalan baru yang menjadi perhatian saksi pelapor. Kayu yang sebelumnya diamankan sebagai bagian dari barang bukti tersebut kini disebut telah masuk dalam proses pelelangan.
K.I. mempertanyakan bagaimana mekanisme dan dasar hukum pelelangan tersebut, terutama apabila perkara dan status hukum pihak yang sebelumnya disebut sebagai tersangka masih belum diketahui perkembangannya secara jelas.
“Kayu sonokeling itu kami amankan pada tahun 2021. Sekarang kami mendapat informasi kayu tersebut dilelang, sementara status tersangkanya belum jelas. Kami mempertanyakan bagaimana proses hukum perkara ini sebenarnya,” ujar K.I.
Menurut K.I., persoalan tersebut penting mendapat penjelasan karena barang yang dilelang merupakan kayu yang sebelumnya diamankan dalam rangkaian penanganan perkara hukum.
Ia meminta pihak yang berwenang memberikan penjelasan mengenai status barang bukti, dasar hukum pelelangan, tahapan perkara, serta perkembangan status hukum pihak yang sebelumnya disebut sebagai tersangka.
K.I. juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur hukum terkait pengelolaan dan pelelangan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat barangnya dilelang, tetapi perkara dan pihak yang diduga bertanggung jawab justru tidak jelas,” katanya.
Bagi K.I., transparansi menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi dari instansi yang berwenang dinilai dapat memberikan gambaran utuh mengenai perjalanan perkara, mulai dari pengamanan kayu, proses penyidikan, pelimpahan tahap II, hingga keputusan mengenai status barang bukti.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada informasi mengenai pelelangan barang, tetapi juga disertai kejelasan mengenai proses hukum perkara yang melatarbelakanginya.
K.I. menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya dimaksudkan untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan perkara dan bukan untuk mendahului kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak berwenang yang menangani perkara tersebut mengenai dasar dan mekanisme pelelangan kayu sonokeling dimaksud, maupun perkembangan terbaru status hukum pihak yang disebut sebagai tersangka.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi instansi atau pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi mengenai perkara tersebut.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.( Red )


