• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    GNP TIPIKOR RI NTB Soroti Dugaan Manipulasi Data PPPK Paruh Waktu, Peran Pejabat BKPH Diminta Didalami

    Redaksi
    Jumat, 14 Agustus 2026, Agustus 14, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    MATARAM NTB - bongkarfakta.com ~ Dugaan ketidaksesuaian data dalam proses pendataan dan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (DPW GNP TIPIKOR RI) NTB.


    Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya perubahan, penambahan, pengurangan atau ketidaksesuaian data tenaga yang digunakan sebagai dasar dalam proses pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Selain persoalan data, GNP TIPIKOR RI NTB juga meminta agar dugaan peran oknum pejabat pada Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi NTB turut didalami.


    Ketua DPW GNP TIPIKOR RI NTB, Khairul Idham, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan bahan awal yang menurut lembaganya perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah proses pendataan dan pengusulan telah berjalan sesuai ketentuan.


    Khairul menegaskan, informasi tersebut belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut berdasarkan data, dokumen dan keterangan para pihak.

    Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Yang harus dilihat bukan hanya hasil akhirnya, tetapi seluruh proses dari awal. Kalau ada perubahan data, harus jelas kapan dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, apa dasar perubahannya dan siapa yang memberikan persetujuan,” ujar Khairul Idham.


    Menurut GNP TIPIKOR RI NTB, salah satu hal penting yang perlu ditelusuri adalah kesesuaian antara data tenaga yang digunakan sebagai dasar pengusulan dengan kondisi tenaga yang sebenarnya bekerja pada unit terkait.


    Pemeriksaan juga dinilai perlu membandingkan data tenaga tahun 2024, daftar tenaga yang bekerja secara faktual, daftar yang diusulkan, hasil verifikasi dan validasi, hingga daftar final PPPK Paruh Waktu.


    Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat perubahan data dan, apabila ada, apakah perubahan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur serta kewenangan yang sah.


    GNP TIPIKOR RI NTB juga mempertanyakan dugaan adanya calon tertentu yang memperoleh akses atau perlakuan khusus sehingga dapat masuk dalam daftar pengusulan. Namun, dugaan tersebut menurut Khairul harus diuji dengan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Kalau semua nama yang masuk dalam daftar memang memenuhi persyaratan dan memiliki dasar administrasi yang jelas, tentu harus dibuktikan. Tetapi apabila ditemukan perbedaan antara kondisi sebenarnya dengan data yang digunakan dalam proses pengusulan, maka harus dijelaskan melalui pemeriksaan yang berwenang,” katanya.


    Selain persoalan data, perhatian GNP TIPIKOR RI NTB diarahkan pada dugaan adanya peran atau campur tangan oknum pejabat BKPH dalam proses pengumpulan, verifikasi, pengusulan, perubahan maupun penyampaian data tenaga.


    Lembaga tersebut meminta agar pemeriksaan nantinya tidak berhenti pada daftar nama, tetapi juga menelusuri rantai kewenangan dalam proses administrasi.


    Di antaranya, siapa yang melakukan pendataan, siapa yang melakukan verifikasi dan validasi, siapa yang mengusulkan, siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan, serta apakah terdapat dokumen atau instruksi yang menjadi dasar setiap perubahan.


    Dokumen yang dinilai relevan untuk diperiksa antara lain daftar tenaga sebelum pengusulan, daftar nominatif calon PPPK Paruh Waktu, surat pengusulan dari unit kerja atau BKPH, berita acara verifikasi dan validasi, dokumen perubahan data, absensi, kontrak kerja, surat tugas, bukti pembayaran honorarium serta data elektronik apabila proses pendataan dilakukan melalui sistem aplikasi.


    Surat-menyurat dan komunikasi kedinasan yang berkaitan dengan proses pengusulan juga dinilai perlu ditelusuri apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tersebut dan diperoleh melalui mekanisme yang sah.


    Khairul mengatakan pihaknya tidak bermaksud memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pengaduan masyarakat seharusnya menjadi sarana untuk menguji informasi berdasarkan bukti, bukan menjadi ruang untuk menghakimi.

    Kami tidak sedang membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.


    Menurut Khairul, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena akurasi data dalam proses pengusulan PPPK berkaitan langsung dengan hak dan kesempatan tenaga yang bersangkutan.


    Karena itu, setiap nama yang masuk dalam daftar pengusulan idealnya memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat diverifikasi.


    Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan tidak ada tenaga yang secara faktual memenuhi ketentuan justru tidak terakomodasi akibat kesalahan atau perubahan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

    Kami ingin memastikan prosesnya adil. Jangan sampai ada tenaga yang memenuhi ketentuan justru tidak terakomodasi, sementara nama lain yang dasar administrasinya belum jelas justru masuk dalam daftar. Itu yang harus diperiksa,” ujar Khairul.


    GNP TIPIKOR RI NTB mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti.


    Apabila nantinya ditemukan adanya perubahan atau penggunaan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, aspek hukumnya dinilai perlu didalami berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh, termasuk apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administrasi, pelanggaran kewenangan atau memiliki unsur pelanggaran hukum lainnya.


    GNP TIPIKOR RI NTB menyerahkan proses pembuktian kepada pihak yang berwenang dan berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian atas dugaan yang berkembang.


    Sementara itu, pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTB maupun pejabat BKPH yang berkaitan dengan persoalan tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan GNP TIPIKOR RI NTB dalam pemberitaan ini.


    Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Kehutanan Provinsi NTB maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


    Dengan demikian, substansi dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan keterangan dan sorotan dari GNP TIPIKOR RI NTB yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.


    Pada akhirnya, pemeriksaan diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah terdapat ketidaksesuaian dalam proses pendataan dan pengusulan PPPK Paruh Waktu, bagaimana perubahan data tersebut terjadi apabila memang ditemukan, siapa yang memiliki kewenangan, serta apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.

    Biarkan data yang berbicara dan aparat yang membuktikan. Kami hanya mendorong agar informasi yang kami terima dapat diperiksa secara profesional sehingga persoalannya menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak mana pun,” pungkas Khairul Idham.( BFRED ).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini