• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Tanah Warisan Diduga Dirusak, Baiq Martiani Resmi Laporkan LH ke Polsek Manggelewa

    Redaksi
    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU, NTB — bongkarfakta.com ~ Persoalan tanah warisan di wilayah Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, berujung pada pengaduan ke aparat kepolisian. Baiq Martiani (51) melaporkan dugaan pengrusakan dan penggelapan yang berkaitan dengan tanah warisan keluarganya ke Polsek Manggelewa, Polres Dompu.



    Pengaduan tersebut diterima pada Minggu, 27 September 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/240/IX/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu.



    Dalam dokumen tersebut, Baiq Martiani melaporkan pihak berinisial LH terkait dugaan pengrusakan dan penggelapan yang disebut berkaitan dengan objek tanah warisan.



    Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam STTP, persoalan tersebut bermula sekitar Maret 2026.Saat itu, pelapor bersama lima orang saudaranya dipanggil oleh Pemerintah Desa untuk menyelesaikan persoalan tanah warisan milik orang tua mereka yang berada di wilayah Desa nusa jaya Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.



    Dalam dokumen pengaduan disebutkan, tanah tersebut sebelumnya disewakan oleh pihak yang dilaporkan kepada seseorang



    Persoalan kemudian dibawa ke tingkat desa untuk dilakukan mediasi. Dari proses tersebut, para ahli waris disebut mencapai kesepakatan mengenai pembagian tanah warisan.



    Berdasarkan kronologi dalam surat pengaduan, ahli waris laki-laki mendapatkan bagian masing-masing 18,75 are, sedangkan ahli waris perempuan mendapatkan bagian masing-masing 9,375 are.



    Pembagian tanah tersebut direncanakan dilakukan setelah masa panen, yakni sekitar Agustus 2026.



    Setelah memasuki bulan Agustus, pelapor kemudian memasang tanda batas pada bagian tanah yang disebut menjadi bagian dari pembagian warisan tersebut.



    Namun, beberapa hari setelah pemasangan tanda batas, pelapor mengaku menemukan sebagian tanda batas dalam kondisi rusak.



    Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polsek Manggelewa untuk menyampaikan pengaduan dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pengaduan tersebut diterima petugas SPKT III Polsek Manggelewa atas nama Kapolsek Manggelewa pada 27 September 2026.



    Dalam menyampaikan pengaduan tersebut, Baiq Martiani didampingi penasihat hukum Syamsuddin Sangaji, SH. Syamsuddin menyatakan pihaknya akan mengawal dan mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung. 



    Pendampingan tersebut mencakup upaya memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi serta membantu menyampaikan fakta dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.



    Pihaknya juga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas pengaduan, tetapi berharap seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif sehingga terdapat kejelasan mengenai duduk perkara.



    Menurut pendamping hukum, apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihaknya berharap aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



    Syamsuddin juga menyatakan kesiapan untuk mengawal perkara tersebut hingga ke tahap persidangan atau meja hijau apabila berdasarkan hasil proses hukum perkara memang berlanjut ke tahap tersebut.



    Namun demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penilaian terhadap bukti-bukti yang ada.



    Dengan diterimanya pengaduan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman.



    Sejumlah hal penting perlu diperiksa, antara lain riwayat dan status tanah, hubungan para ahli waris, kesepakatan pembagian yang dilakukan di tingkat desa, batas-batas objek tanah, kondisi tanda batas, serta pihak-pihak yang mengetahui pemasangan maupun kerusakan tanda batas tersebut.



    Keterangan dari para ahli waris dan pihak yang hadir dalam proses mediasi di tingkat desa juga dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk persoalan secara utuh.



    Hal ini diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipilah secara jelas antara aspek keperdataan mengenai pembagian atau penguasaan tanah warisan dengan dugaan perbuatan pidana sebagaimana diadukan.



    Penting ditegaskan, dokumen yang tersedia saat ini merupakan Surat Tanda Terima Pengaduan, sehingga belum menunjukkan adanya penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.



    Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui proses penanganan hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia.



    Karena itu, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



    Bagi pelapor dan penasihat hukumnya, pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperoleh kejelasan hukum atas persoalan tanah warisan yang sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa.



    Sementara itu, penyelesaian akhir terhadap dugaan pengrusakan dan penggelapan tersebut tetap bergantung pada hasil penanganan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini