DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Persoalan dugaan pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah resmi dibawa ke ranah hukum. Seorang warga, Erlan, melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Minggu (27/9/2026).
Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Manggelewa dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/241/IX/SPKT/Sek Manggelewa/Res Dompu. Dalam dokumen tersebut, pelapor menyampaikan adanya dugaan pengrusakan tanaman serta penyerobotan tanah yang dikaitkan dengan Sudirman dan pihak lainnya.
Dalam menyampaikan pengaduan tersebut, Erlan didampingi kuasa hukumnya, Syamsuddin Sangaji, S.H.
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam surat pengaduan, persoalan berkaitan dengan sebidang tanah yang berada di wilayah Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Dokumen yang disebut ditemukan pelapor mencantumkan SHM Nomor 97 dengan luas 10.000 meter persegi atau sekitar 1 hektare, dengan nama Haeruddin sebagaimana tercantum dalam surat pengaduan.
Sekitar 10 September 2026, pelapor mengaku menemukan sertifikat tanah tersebut. Selanjutnya, pada 17 September 2026, persoalan tersebut disebut telah disampaikan kepada pemerintah desa.
Dalam pengaduannya, pelapor menyebut persoalan tidak hanya menyangkut status atau penguasaan tanah, tetapi juga adanya dugaan pengrusakan tanaman jambu mete dan dugaan penyerobotan terhadap objek tanah yang dipersoalkan.
Karena persoalan tersebut menurut pelapor belum mendapatkan penyelesaian di tingkat desa, ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polsek Manggelewa untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum pelapor, Syamsuddin Sangaji, S.H., memastikan pihaknya akan mengawal kepentingan hukum kliennya dalam setiap tahapan penanganan perkara.Pendampingan tersebut, menurutnya, diperlukan agar seluruh fakta mengenai objek tanah, dokumen kepemilikan, dugaan pengrusakan tanaman, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa secara terang dan objektif.
Syamsuddin Sangaji menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti hanya pada penerimaan laporan. Proses hukum perlu dikawal agar setiap informasi dan bukti yang disampaikan klien dapat diperiksa secara profesional sesuai mekanisme hukum.
Pendampingan juga akan dilakukan apabila perkara memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk apabila diperlukan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien.
Intinya, pihak kuasa hukum akan mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang tersedia.
Dengan telah diterimanya pengaduan tersebut, penanganan selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta mengenai objek tanah, dokumen yang menjadi dasar pengaduan, kondisi tanaman di lokasi, serta keterangan pelapor dan pihak yang dilaporkan.
Surat tanda terima pengaduan menunjukkan bahwa laporan telah diterima SPKT Polsek Manggelewa pada 27 September 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan kepolisian yang menyatakan adanya pelanggaran hukum sebagaimana yang diadukan.
Karena itu, dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum dan masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun keterangan berdasarkan bukti yang dimilikinya.( Om Jeks )


