DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim gabungan Polres Dompu yang terdiri atas personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Sat Intelkam, dan Polsek Woja mengamankan tiga pelajar di bawah umur dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (27/10/2026) malam. Dari dua lokasi penggeledahan, petugas menyita barang yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,39 gram.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita dan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kos di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target. Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga terduga berinisial MA (17), MR (15), dan I (15). Ketiganya diketahui masih berstatus pelajar dan berasal dari Kelurahan Monta Baru.
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, termasuk kemasannya.
Berdasarkan keterangan awal para terduga, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang yang berada di dalam rumah kos. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di Lingkungan Bali Bunga.
Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,09 gram, satu alat hisap atau bong, satu pipet yang dimodifikasi menyerupai sekop, satu gunting, plastik klip kosong, dua plastik klip gulung, dua korek api gas, satu boneka, serta uang tunai Rp10.000.
Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu dari kedua lokasi mencapai 4,39 gram, termasuk kemasan. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran terhadap seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan barang tersebut. Namun, orang yang bersangkutan dilaporkan berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian serta pendalaman oleh penyidik.
Rangkaian penangkapan dan penggeledahan berakhir sekitar pukul 21.30 Wita. Ketiga terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang terlebih dahulu diperiksa melalui penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan target dipastikan, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga terduga beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar IPTU Ade Helmi.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan para terduga, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Polisi juga berupaya mengungkap pihak yang diduga menjadi sumber perolehan barang dan melarikan diri dari lokasi.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para terduga, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, dan Polsek Woja atas kerja sama dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Menurutnya, sinergi kepolisian dengan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Polres Dompu juga mengajak orang tua, pihak sekolah, dan lingkungan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat edukasi mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda.
Mengingat ketiga terduga masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara tersebut perlu memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Status dan keterlibatan masing-masing terduga juga harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga dan saksi, menelusuri sumber barang yang diduga narkotika, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dompu menegaskan komitmennya untuk terus menggelorakan semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat” sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat Kabupaten Dompu dari ancaman narkotika.( Om Jeks )


