• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Maki Laporkan Direktur RSUD Dompu Ke kejati NTB

    Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    .

    Dompu,-bongkarfakta.com ~ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI Kabupaten Dompu melaporkan Direktur BLUD RSUD Dompu ke kejati NTB . Hal tersebut berdasarkan surat laporan yang dilayangkan MAKI ke kejati NTB. dengan Nomor : 086/MAKI/23/2023, Hal : Dugaan tindak pidana Korupsi. Dimana surat laporan tersebut langsung ditunjukan ke Kejati NTB.



    Sedangkan pelapor sendiri yakni DANI SETIAWAN selaku Ketua MAKI dan DEDEN PATRIAWAN sebagai Sekretaris MAKI.


    Dani Setiawan yang dikonfirmasi media ini mengatakan, laporan yang ditujukan ke Kejati NTB terhadap terlapor dr. Diaz Indarko, MPPM selaku Direktur BLUD RSUD Dompu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkedudukan di wilayah hukum Kejati Nusa tengara Barat (NTB).



    Adapun kronologis dan duduk peesoalannya kata Dani, pada tahun 2021 lalu manejemen RSUD Dompu mengusulkan anggaran dana Covid 19 di Pemerintah Pusat untuk keperluan tenaga medis serta sarana dan pra-sarana kesehatan. 


    Ketika pimpinan RSUD telah menerima dana transfer dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat melalui rekening Bank BNI atas nama RSUD Dompu pada tanggal 13 Mei 2022 lalu dengan besar angka sekitar Rp.19 Miliar.


    Sementara daftar nama pasien yang terpapar Covid 19 di Kabupaten Dompu tersebut diduga di fiktifkan serta pembelian alat kesehatan lainya dan pengadaan obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar vovid 19 uga diduga telah di markup karena itu dibuktikan dengan tertutupnya akses informasi di RSUD Dompu sendiri.


    Lanjut Dani, berdasarkan informasi pada salah satu Poli Gizi RSUD Dompu, pada saat pencairan dana senilai Rp.19 Miliar tersebut, mereka hanya mendapatkan jatah senilai Rp. 9 juta saja dan disaat pencairan dana yang senilai Rp. 20 Miliar, poli tersebut juga hanya mendapatkan jatah sekitar Rp. 4 juta pula. 


    "Bukti percakapan kami di Messenger  Facebook (FB), kami lampirkan dan patut diduga ada dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan menejemen baru RSUD Dompu,"kata Dani.


    Selain itu, sambung Dani, dana covid 19 yang bersumber dari Kemenkes RI tersebut hanya untuk penanganan Covid 19 tahun 2021-2022 di RSUD Dompu saja dengan besar angka sekitar Rp. 40 Miliar dan itu tidak ada sangkut paudnya dengan anggaran yang ada di Dikes Kabupaten Dompu baik rumah sakit lapangan (tempat isolasi masyarakat yang terpapar covid 19).


    "Hal ini patut diduga bahwa anggaran untuk tenaga nakes diduga digelapkan oleh pihak RSUD Dompu,"ujar Dani.


    Dani juga mengindikasikan bahwa nama-nama tenaga medis yang diusulkan dipusat diduga tidak menerima insentifnya sesuai kinerja mereka (Honor Tenaga Medis sesuai dengan rujukan aturan Kemenkes RI).


    Sementara pada tahun 2021-2022 lalu, ungkap Dani, masyarakat Kabupaten Dompu sudah bisa melakukan aktivitas seperti biasanya (kerumunan) dan terbukti ada beberapa kegiatan besar yang diadakan oleh Pemerintah seperti kegiatan bersepeda, ikatan sport sepeda indonesia (Issi) yang digelar pada tanggal 19 Januari 2022 dan itu dihadiri oleh ribuan orang. 


    Termasuk adanya kegiatan lomba bonsain se-indonesia yang dilakukan diwilayah Kabupaten Dompu pada tanggal 25 Oktober 2021 serta kegiatan pacuan kuda. Juga ada kegiatan festival tambora. Hal ini menginformasikan bahwa masyarakat Kabupaten Dompu terbebas dari Covid 19 dan berbading terbalik dengan usulan anggaran dari RSUD Dompu di Kemenkes RI.


    "Pemerintah Pusat melaui Kemenkes RI mengabulkan usulan RSUD Dompu bahwa dana Covid 19 sejumlah Rp. 40 Miliar dapat dipergunakan untuk keperluan penanganan Covid-19 tahun 2021-2022 tetapi faktanya kami menduga sangat merugikan,"tegas Dani.


    "Pada proses pencairan dana di Bank BNI, pihak menejemen lama RSUD Dompu juga mempertanyakan kepada pihak menejemen baru yang memimpin RSUD Dompu, kapan anggaran itu direalisasikan, sementara dana sudah masuk di Bank BNI sudah berjalan 2 bulan. Artinya patut diduga bahwa pimpinan menejemen mengambil keuntungan dari bunga dana Covid 19 selama dua bulan,"urai Dani....(HERU-BF)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini