Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Berbagai upaya dilakukan Kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba Polres Dompu, mengungkap dan memberantas praktek transaksi hingga pencegahan peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Dompu.
Tentunya Satresnarkoba tak bisa bergerak sendiri tanpa adanya dukungan kerja sama, kolaborasi dan koordinasi dari berbagai pihak, di tingkat masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek tiap-tiap kecamatan.
Terbukti dengan adanya upaya penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Timsus Singa Malewa gabungan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, pada Rabu (27/12/2023) sekira pukul 20.30 Wita kemarin.
"Peran masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi awal dalam memberantas narkotika ini," sebut Kasatresnarkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dimintai keterangan kaitan penangkapan ini.
Dalam keterangannya, Kasat mengungkapkan bahwa EL (28) salah seorang Oknum diringkus di Wilayah Hukum Polsek Manggelewa, Kabupaten Dompu dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 198,84 Gram.
Saat itu, lanjutnya, sekitar pukul 20.05 wita anggota Timsus Singa Malewa Polsek Manggelewa Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Manggelewa sering ada giat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Bukhari Mahaputra, SH memerintahkan timsus untuk melakukan penyelidikan sembari berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Dompu.
"Setelah memastikan informasi tersebut dan terduga EI alias EKO berada dalam rumah, pukul 20.30 wita, Timsus Singa Malewa gabungan dengan Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan," imbuh Kasat.
Saat Tim memasuki rumah, terduga EI alias Eko sempat mau melarikan diri dan membuang sebuah tas sandang lalu berontak. Namun berkat kesigapan Tim dalam melakukan tindakan terukur, akhirnya terduga EI alias EKO berhasil diamankan.
Pengungkapan sekaligus penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Manggelewa yang dalam keterangannya membenarkan adanya upaya penegakkan hukum pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Saat itu, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut diatas.
Bersamaan dengan ditangkapnya terduga dan barang bukti sabu seberat 198,84 gram, tambah Kapolsek, barang bukti lain yang diamankan antara lain, perkakas sabu-sabu seperti sekop, tabung kaca hingga timbangan.
"Ada juga, 2 ( Dua) buah Unit Hp yang diantaranya : 1 (Satu) Realme Warna Hitam dan 1 (Satu) Hp Merk Samsung lipat warna merah serta Uang Tunai Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah," beber Kapolsek.
Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan, "Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolsek.( Om Jeks )