• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Status Lahan PAUD Jodi Dipersoalkan, Klaim Tukar Guling Diminta Dibuktikan

    Redaksi
    Kamis, 17 September 2026, September 17, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Persoalan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan PAUD Jodi di Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, terus menjadi perhatian. Di tengah berlangsungnya pembangunan melalui program revitalisasi satuan pendidikan, muncul perbedaan keterangan mengenai status dan riwayat lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan.


    Sebelumnya, Supriati dalam pemberitaan menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah negara. Ia juga menyebut adanya riwayat tukar guling yang disebut terjadi pada 2004. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar penjelasan pihak pengelola terkait status lahan yang kini digunakan untuk pembangunan PAUD Jodi.


    Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari pihak keluarga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.


    Muhammad Fadlin, yang menyatakan dirinya sebagai anak kandung Syafruddin A. Kadir, menyebut lahan tersebut merupakan tanah milik ayahnya. Menurut Fadlin, dasar yang menjadi pegangan pihak keluarganya adalah dokumen Nomor 293 yang disebut diterbitkan oleh BPN Kabupaten Dompu dan mencantumkan nama Syafruddin A. Kadir.


    Fadlin juga membantah adanya proses tukar guling sebagaimana disebut dalam keterangan sebelumnya.


    Menurutnya, apabila benar pernah terjadi tukar guling pada 2004, pihak yang menyampaikan keterangan tersebut seharusnya dapat menunjukkan dokumen atau bukti yang menerangkan adanya proses tersebut.


    Polemik ini kemudian mengarah pada satu persoalan utama, yakni dokumen apa yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan PAUD Jodi sekaligus dasar pengajuan bantuan revitalisasi.


    Hal ini menjadi penting karena pembangunan PAUD Jodi merupakan bagian dari program revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran pemerintah. Dengan demikian, selain kesiapan pembangunan secara fisik, kepastian status dan penggunaan lahan menjadi bagian yang perlu mendapatkan kejelasan.


    Apabila lahan tersebut memang merupakan tanah negara sebagaimana keterangan Supriati, maka dasar administrasi yang menunjukkan status tanah negara tersebut perlu dijelaskan. Begitu pula jika terdapat riwayat tukar guling pada 2004, dokumen mengenai proses tersebut menjadi penting untuk menerangkan bagaimana status lahan berubah atau digunakan untuk kepentingan pembangunan satuan pendidikan.


    Sebaliknya, apabila pihak keluarga Syafruddin A. Kadir memiliki dokumen Nomor 293 yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut, dokumen itu juga penting untuk diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi pertanahan guna mengetahui kedudukan serta status hukumnya.


    Persoalan ini juga berkaitan dengan proses pengajuan bantuan revitalisasi. Dalam pengajuan bantuan pembangunan satuan pendidikan, aspek legalitas dan kesiapan lahan menjadi hal penting. Apabila suatu lahan diperuntukkan bagi pembangunan satuan pendidikan melalui hibah, maka dokumen penyerahan hibah sesuai mekanisme yang berlaku menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan lahan tersebut memiliki dasar yang jelas.


    Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang digunakan dalam pengajuan bantuan revitalisasi PAUD Jodi.

    Apakah dokumen Nomor 293 atas nama Syafruddin A. Kadir telah diketahui atau diperiksa dalam proses pengajuan? Apakah terdapat dokumen tukar guling yang disebut terjadi pada 2004? Jika benar lahan tersebut merupakan tanah negara, apa dasar administrasi yang menunjukkan status tersebut? Dan jika lahan diperuntukkan bagi pembangunan PAUD, bagaimana dasar penggunaan atau penyerahannya?


    Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan masing-masing pihak.


    BongkarFakta.com tidak mengambil kesimpulan mengenai siapa yang paling berhak atas lahan tersebut. Keterangan Supriati mengenai tanah negara dan tukar guling merupakan keterangan dari satu pihak. Sementara klaim Muhammad Fadlin yang mengacu pada dokumen Nomor 293 atas nama Syafruddin A. Kadir merupakan keterangan dari pihak lain yang juga perlu diverifikasi.


    Dengan demikian, titik terang persoalan ini berada pada pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan serta pihak terkait program revitalisasi.


    Apalagi pembangunan menggunakan anggaran negara. Kepastian mengenai status lahan menjadi penting agar fasilitas pendidikan yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak kemudian menghadapi persoalan hukum atau sengketa pertanahan di kemudian hari.


    Polemik PAUD Jodi pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara pihak yang mengklaim lahan dan pihak pengelola pembangunan. Ada pertanyaan publik yang lebih mendasar: apakah lokasi pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lahan ketika diajukan sebagai penerima bantuan revitalisasi?


    Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan secara terbuka melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Jika benar terdapat dokumen tukar guling, publik berhak mengetahui dasar dan riwayat prosesnya. Jika dokumen tersebut tidak ada, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar munculnya keterangan tersebut.


    Begitu pula terhadap dokumen Nomor 293 yang disebut menjadi dasar klaim keluarga Syafruddin A. Kadir. Keberadaan dan kedudukan dokumen tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


    Pada akhirnya, kepastian status lahan bukan hanya penting bagi para pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi keberlangsungan pembangunan PAUD Jodi dan perlindungan terhadap penggunaan anggaran negara.


    Kini, publik menunggu penjelasan resmi dan berbasis dokumen dari pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat ditempatkan secara terang, objektif, dan proporsional.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini