• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Khairul Soroti Langkah Konkret BKPH Wilayah VI Jaga Hutan Soromandi RTK 55

    Redaksi
    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Perlindungan Kelompok Hutan Soromandi RTK 55 tidak cukup hanya diukur dari muncul atau tidaknya gangguan keamanan hutan. Menurut aktivis lingkungan Dompu, Khairul, perhatian juga perlu diarahkan pada langkah konkret, kapasitas petugas, serta dukungan operasional yang dimiliki BKPH Wilayah VI dalam menjalankan fungsi pengamanan kawasan.


    Khairul mengatakan, berdasarkan pengamatannya, BKPH Wilayah VI telah melakukan sejumlah upaya untuk menjaga kawasan dari berbagai potensi gangguan, termasuk melalui patroli, pengawasan titik-titik rawan, pemantauan kawasan, penanganan gangguan keamanan hutan, serta koordinasi dengan aparat terkait dan masyarakat sekitar.

    “Kalau kita melihat kondisi di lapangan secara objektif, BKPH Wilayah VI sudah melakukan langkah-langkah untuk menjaga kawasan. Petugas juga menghadapi wilayah kerja yang luas dengan dukungan personel dan anggaran yang terbatas,” ujar Khairul.


    Menurut dia, kondisi geografis dan luas kawasan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan hutan. Karena itu, setiap evaluasi terhadap pengamanan kawasan dinilai perlu melihat kondisi riil yang dihadapi petugas di lapangan.

    “Tidak adil apabila setiap terjadi gangguan hutan kemudian seluruh persoalan dibebankan kepada petugas lapangan. Kita juga harus melihat apakah jumlah personel, anggaran operasional, kendaraan, sarana komunikasi dan fasilitas pengamanan sudah sebanding dengan luas kawasan yang harus mereka jaga,” katanya.


    Khairul menilai keberadaan petugas kehutanan di lapangan tetap menjadi salah satu bagian penting dalam sistem pencegahan kerusakan hutan. Namun, efektivitas pengamanan juga sangat bergantung pada dukungan sarana, personel dan operasional yang tersedia.


    Ia berharap Pemerintah Provinsi NTB memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan BKPH Wilayah VI, terutama untuk mendukung kegiatan patroli dan pengawasan kawasan Soromandi RTK 55.

    “Kalau kita ingin pengamanan berjalan maksimal, petugas harus didukung. Jangan hanya menuntut hasil, tetapi kebutuhan mereka untuk melakukan pengawasan juga harus diperhatikan,” ujarnya.


    Di sisi lain, Khairul menekankan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan hutan bukan hanya berada di tangan pemerintah maupun petugas kehutanan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan juga memiliki posisi penting dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berpotensi mengganggu keamanan hutan.

    “Pengamanan hutan harus dibangun secara bersama. BKPH menjalankan tugasnya, aparat penegak hukum melakukan penindakan ketika ditemukan dugaan tindak pidana, sementara masyarakat dapat membantu memberikan informasi dan melakukan pengawasan sosial,” katanya.


    Menurut Khairul, pola pengamanan berbasis informasi masyarakat dapat membantu petugas mengetahui lebih cepat adanya aktivitas yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, hubungan antara petugas kehutanan dan masyarakat sekitar kawasan perlu terus diperkuat.


    Selain itu, ia mendorong agar kegiatan patroli, pengawasan, maupun penanganan laporan gangguan keamanan hutan dilakukan secara terdokumentasi. Hal tersebut penting untuk memastikan setiap langkah pengamanan dapat dievaluasi sekaligus menjadi bagian dari transparansi kepada masyarakat.


    Khairul menegaskan bahwa adanya gangguan keamanan hutan tetap harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, penilaian terhadap sistem pengamanan, menurutnya, tidak seharusnya hanya berangkat dari hasil akhir ketika sebuah gangguan telah terjadi.

    “Kalau ada gangguan, tentu harus ditangani. Tetapi kita juga harus melihat apa yang sudah dilakukan sebelum gangguan itu terjadi. Jangan hanya melihat hasil akhirnya, tetapi lihat juga proses pengamanan yang sudah dilakukan petugas,” tegasnya.


    Ia berharap persoalan Kelompok Hutan Soromandi RTK 55 menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan kawasan secara menyeluruh, termasuk memperkuat koordinasi antara BKPH, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat.

    “Kalau kita benar-benar ingin menyelamatkan hutan Soromandi, maka BKPH dan petugas di lapangan harus diperkuat. Kritik tetap penting, tetapi dukungan dan pengawasan masyarakat juga sama pentingnya,” pungkas Khairul.( Om Jeks )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini