Dompu, NTB~Bongkar Fakta.- Kesepakatan tertulis ternyata belum mengakhiri persoalan. Jum'at 11:30/18/9/2026.Pembatalan jual beli tanah dan bangunan di Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, kini berlanjut ke ranah hukum setelah kewajiban pengembalian uang sebesar Rp69.500.000 disebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan antara Megawati selaku pembeli dengan NVS selaku penjual.Berdasarkan surat perjanjian tertanggal 12 Juni 2026, Megawati disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp69.500.000 kepada NVS.
Objek transaksi berupa tanah dan bangunan tersebut berada di RT 010/RW 004, Lingkungan Sambitangga, Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan NIB 23.05.000000.1405.0.
Dalam surat perjanjian tersebut tercantum keterangan bahwa pihak penjual disebut telah menjual objek tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi kepada pihak lain setelah menerima uang muka dari pembeli, tanpa sepengetahuan pihak pembeli.
Atas persoalan tersebut, kedua belah pihak sebelumnya telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.Hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 12 Juni 2026.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban pihak penjual untuk mengembalikan uang sebesar Rp69.500.000 kepada pihak pembeli.Berdasarkan isi perjanjian, pengembalian uang tersebut harus dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2026.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pembeli dan pendamping hukumnya, hingga batas waktu yang telah disepakati, pengembalian uang tersebut disebut belum dipenuhi.
Persoalan yang sebelumnya ditempuh melalui jalur kekeluargaan itu kemudian berlanjut ke ranah hukum dengan dilaporkannya perkara tersebut ke Polres Dompu.
Dalam surat perjanjian tersebut juga tercantum klausul mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan, termasuk kemungkinan ditempuhnya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendamping hukum Megawati, Advokat Suryawan, S.H., yang dikenal sebagai Aby Wan, menyatakan akan mendampingi kliennya dalam menghadapi proses hukum.
“Kami akan mendampingi klien sampai persoalan ini tuntas. Apabila kesepakatan yang telah dibuat tidak dilaksanakan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suryawan, S.H. atau Aby Wan.
Menurutnya, dokumen perjanjian, bukti pembayaran, serta dokumen dan bukti lain yang berkaitan dengan transaksi tersebut akan menjadi bagian dari bahan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menilai persoalan tersebut berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Perkara ini menjadi perhatian karena persoalan yang sebelumnya diupayakan melalui kesepakatan kekeluargaan akhirnya berlanjut ke jalur hukum setelah kewajiban pengembalian uang yang dituangkan dalam perjanjian disebut tidak terlaksana.
Namun demikian, adanya laporan polisi tidak serta-merta berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bongkar Fakta menyajikan pemberitaan ini berdasarkan dokumen perjanjian dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemberitaan ini bukan merupakan putusan atau vonis terhadap pihak mana pun.
Pihak NVS tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini. Kini, persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum.
Kesepakatan tertulis telah dibuat, kewajiban pengembalian uang telah dituangkan dalam perjanjian, dan laporan ke Polres Dompu menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak pembeli bersama pendamping hukumnya.(Alfin Sosialis)


