• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Jumpa Pers Pengungkapan Operasi Pekat Rinjani TA - 2024 Hasil Rajia di Bulan

    Selasa, 19 Maret 2024, Maret 19, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto Wakapolres Dompu Kompol Jamaluddin S.sos (tengah) Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli SH, (Kanan) dan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh Sofyan Hidayat, S.I.K ( kiri ) saat Gelar Jumpa Pers


    Polres Dompu, NTB -Bongkarfakta.com ~  Dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan Ramadan, Polres Dompu  telah sukses menangkap 8  tersangka dalam Operasi Pekat Rinjani 2024. 



    Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari 26 Februari hingga 10 Maret 2024, ini menargetkan tindak pidana perjudian,dan peredaran minuman keras,


    Waka polres Dompu. KOMPOL Jamaluddin S.sos yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli S,H  dan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Muh Sofyan Hidayat, S.I.K, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa selama operasi, pihaknya telah  berhasil ungkap 2 jenis kasus bersama barang bukti pada operasi Pekat Rinjani selama bulan puasa yakni  Miras,dan Judi 



    “Adapun rincian kasus yang di ungkap selama berlangsungnya Operasi Pekat Rinjani adalah, judi tiga kasus, yakni 2 target operasi Rinjani dan 1 Non target, sementara miras 5 kasus, yakin 2 target operasi dan 3 Non Target sehingga jumlah keseluruhan ada 8 kasus, 3 pelaku judi online dan 5 pelaku miras" ucap Jamaluddin 



     “Kami berhasil menangkap 3 tersangka perjudian dan 5 terduga pelaku peredaran minuman keras,” ujar Waka polres Dompu. KOMPOL Jamaluddin S.sos pada hari Selasa, 19 Maret 2024.


    Lebih lanjut, KOMPOL Jamaluddin S.sos merinci bahwa dari penangkapan ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti termasuk minuman keras, uang tunai sebesar Rp 500.000, Handphone Android 3 Yunit, kertas rekap 7 lembar, sementara miras 31 botol jenis Bir Bintang, 15 botol minuman jenis Brem dan 4 botol minuman Jenis Arak bali " terang Kompol Jamaluddin S.Sos


    Para tersangka perjudian dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp,25 juta. 


    "Sementara itu, tersangka peredaran minuman keras dihadapkan pada ketentuan Perda KLU No. 11 Pasal 27 Tahun 2014, yang mengatur tentang pembinaan bagi pelaku".


    "Operasi Pekat Rinjani 2024 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan." Tutup Waka Polres Dompu Kompol Jamaluddin S,Sos. ( jurnalis Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini