• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gerak Cepat Polsek Kempo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Di Desa Ta,a

    Jumat, 17 Mei 2024, Mei 17, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto terduga Pelaku Pencabulan Berinisial ID (16) di Dampingi Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin Saat di amankan di Mapolsek Kempo Kamis (16/05/2024)

    bongkarfakta.com ~ Polsek Kempo Polres Dompu, berhasil mengamankan seorang warga Dusun Ta'a Desa Ta'a Kecamatan Kempo, yang Masi status pelajar kelas 6 SD berinisial DI (16) dalam dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/05/2024) atas laporan pengaduan orang Keluarga Korban



    Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin saat di konfirmasi oleh awak media ini membenarkan adanya kejadian tersebut,

    " Iya benar ada kejadian pencabulan oleh DI (16) terhadap seorang bocah umur 5 tahun berinisial AK Putri dari ibu  RS (41) sedangkan bapak korban sudah Almarhum" ucap kapolsek 


    "Kejadian bermula kata Kapolsek" pada hari kamis tanggal 16 mei sekitar pukul 16. 00 wita bertempat di rumah korban pelaku datang kerumah korban untuk menonton Televisi ,pelaku dan korban merupakan tetangga dekat yang sudah biasa menonton di rumah korban." 


    Lanjutnya " Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pada saat nonton televisi dimana pada saat itu tidak ada orang lain selain mereka berdua, pelaku membuka celana kemudian pelaku langsung menindis korban dan sempat mencoba memasukan kemaluan nya ke alat kelamin korban berkali kali namun tidak berhasil "


    "Tak lama kemudian datanglah keluarga korban, dan begitu melihat keluarga korban datang akhirnya pelaku berpura pura menonton televisi kembali dan tak lama  kemudian pelaku meninggalkan rumah korban"


    "Terbongkarnya peristiwa itu  berdasarkan keterangan dari saksi berinisial HF (5) putri dari Bapak AR yang merupakan tetangga dari pelaku dan korban,dimana pada saat kejadian saksi melihat kejadian tersebut"


    "Saksi menceritakan kepada bapaknya berinisial AR dan Ibunya RT, bahwa korban 

    Korban HF (5) ditelanjangi oleh terduga pelaku DI (16),  pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Berdasarkan keterangan Saksi akhirnya keluarga korban mendatangi mapolsek Kempo untuk melaporkan kan terkait kejadian tersebut" pungkas Kapolsek 


    Menindaklanjuti laporan pengaduan keluarga korban kata Kapolsek,saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota polsek kempo serta babinkamtibmas desa Ta'a guna melakukan pengaman terhadap terduga pelaku berinisial DI (16) langsung mengamankan pelaku DI (16) ke mapolsek Kempo"


    "Untuk saat ini terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami serahkan ke Unit PPA polres dompu untuk di proses lebih lanjut" tutup IPDA Jubaidin ( Hery BF )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini