• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gerak Cepat Timsus Polsek Manggelewa Ringkus Dua Pelaku Pemanah Yang Terjadi Perumahan SDN 15 Manggelewa

    Sabtu, 18 Mei 2024, Mei 18, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Kedua terduga pelaku penganiaya Dengan menggunakan panah SR dan RM (duduk ) bersama Timsus Polsek Manggelewa ( berdiri )

    bongkarfakta.com ~ Pada Hari Sabtu Tanggal 18 Mei 2024 sekitar Pukul 22.50 Wita, Timsus Polsek Manggelewa Polres Dompu telah mengamankan pelaku penganiayaan di di Dusun, Woro Jaya Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu .


    Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin,saat di konfirmasi oleh awak media bongkarfakta.com di ruangan nya membeberkan"  Saat ini telah diamankan 2 terduga pelaku Penganiayaan yang Berinisial SR (29) dan RM (20),keduanya di ketahui beralamat Dusun Woro Jaya Dsa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu


    Adapun  Kronologis kejadian Kata Kapolsek, Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita Saudara Yohanis Rangga Mone ( korban ) sedang duduk di kios di Perumahan SDN 15 Manggelewa, kemudian datang pelaku dan mengatakan siapa yang bernama Yohanis Rangga Mone dan teman - teman  Yohanis Rangga Mone orang Sumba yang jago? Sambil lontarkan pertanyaan tersebut Terduga pelaku mengeluarkan parang yang pelaku simpan di pinggang" 


    Lanjutnya" Dikarenakan saudara Yohanis Rangga Mone merasa tidak ada masalah dengan pelaku,sehingga saudara Yohanis Rangga Mone ( korban ) tidak meladeni pelaku" kata Kapolsek 


    Kemudian pelaku menyuruh korban diam dan di tempat, kemudian setelah mengeluarkan kata kata seperti itu akhirnya  pelaku bergeser menuju ke samping perumahan dan langsung melakukan pemanahan terhadap korban sebanyak 2 kali


    "Dari dua kali pelepasan bujur panah tersebut, satu mengenai lengan tangan kanan korban dan satunya menancap di pohon, setelah melancarkan aksinya kemudian Pelaku kabur"


    Atas laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan Penganiayaan dengan menggunakan panah akhirnya Saya memerintahkan kan timsus Manggelewa  yang di oleh Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Iptu Adam untuk melakukan penyelidikan terkait pelaku, barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi disekitar tempat kejadian, maupun bukti-bukti petunjuk lainnya untuk membuat terang peristiwa atau kejadian tersebut.


    Dari hasil penyelidikan dan Pemeriksaan para  saksi-saksi tersebut timsus mendapatkan petunjuk dan informasi bahwa terduga pelaku berinisial SR (29) dan RM (20). Selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiaya tersebut.


    Pada saat Timsus melakukan penangkapan terhadap kedua Terduga pelaku saat itu terduga Pelaku sedang tidur di rumahnya , tidak menunggu lama timsus Polsek Manggelewa dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Manggelewa AIPTU ADAM beserta team langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap kedua Terduga pelaku dan saat di bekuk kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali" beberapa kapolsek 


    Saat usai penangkapan Timsus melakukan interogasi terhadap kedua Terduga pelaku dan saat itu juga keduanya mengakui perbuatannya, setelah berhasil diamankan kedua Terduga pelaku di giring ke Mako Polsek Manggelewa Polres Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut." Ungkap Kapolsek ( HERY )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini