Dompu NTB- bongkarfakta.com - Setelah lama terpendam di Polres Dompu, kasus penganiayaan yang dialami oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raba Baka, Kecamatan Woja, Imansyah, akan segera bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., mengonfirmasi hal ini saat konferensi pers di kantor Polres Dompu pada Selasa (29/10/2024) pagi.
AKP Ramli menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh korban pada 9 September 2024, dan pihaknya akan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. "Kasus ini tetap kami proses, dan para terduga pelaku tidak ditahan karena mereka kooperatif," ungkapnya. Meskipun pelaku tidak ditahan, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Ia menegaskan komitmen Polres Dompu dalam menangani semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tanpa diskriminasi. "Bukan hanya kasus ini, setiap kasus yang kami terima akan diproses dengan serius," tegasnya.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim polres Dompu AKP Ramli SH, juga mengungkapkan bahwa dari enam terduga pelaku yang dilaporkan, hanya tiga yang memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil gelar perkara. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana," jelasnya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara korban juga dilaporkan oleh tersangka di Polsek Woja dengan tuduhan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dengan langkah ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel, demi tercapainya keadilan bagi semua pihak yang terlibat.( BF-01 )