• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Drama Menegangkan di Rumah Mantro, 3 Pengedar Diringkus, Sabu Belasan Gram Disita

    Sabtu, 03 Mei 2025, Mei 03, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto ketiga terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebesar Netto 10:19 Gram yang di amankan Satresnarkoba Polres Dompu 

    DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WITA dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

    Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis, S.H., pihak kepolisian melalui Satuan Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., telah berhasil menangkap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan terhitung cukup besar, dengan total bruto mencapai 14,26 gram dan netto 10,19 gram.


    Adapu ketiga Terduga Pelaku yang di amankan di ketahui berinisial 

    1. AG (Laki-laki, 24 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Karijawa Utara, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
    2. DA (Laki-laki, 36 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
    3. J (Laki-laki, 45 tahun), Wiraswasta, alamat Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.


    Barang Bukti yang berhasil di amankan antara lain: 

    • 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang di dalamnya terdapat 2 plastik kelip lepas yang dibungkus isolasi hitam diduga sabu-sabu.
    • 1 (satu) buah klip lepas berisi 5 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.
    • 1 (satu) buah klip lepas berisi 4 gulung plastik klip yang diduga sabu-sabu.
    • 1 (satu) buah plastik klip gulung yang diduga sabu-sabu.
    • 1 (satu) buah alat hisap.
    • 1 (satu) buah sedotan rakit.
    • 2 (dua) buah korek api.
    • 1 (satu) buah gunting.
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
    • Uang tunai sebesar Rp. 120.000,-.


    Kronologi Ungkap Kasus: Penyelidikan dimulai berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah di Lingkungan Mantro sering digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Resnarkoba, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto, langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.


    Setelah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku, yakni AG dan DA, serta menghadang pelaku J yang berusaha melarikan diri ke lantai dua rumah, tim berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh AG melalui jendela rumah.


    Penggeledahan lanjutan mengungkapkan bahwa AG sempat membuang barang bukti berupa kotak rokok yang berisi narkotika, yang akhirnya ditemukan di area sekitar rumah. Selanjutnya, ketiga terduga dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.


    Tindak Lanjut: Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Ketiga terduga telah menjalani interogasi, dan dilakukan uji lab terhadap sampel barang bukti. Selain itu, cek urine juga dilakukan terhadap para terduga untuk memastikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.


    Keseriusan Pemberantasan Narkoba: Dengan penangkapan ini, Satuan Resnarkoba Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Polisi tidak akan berhenti untuk terus menggali informasi dan mengungkap jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.


    Modus Operandi: Terduga pelaku diduga telah lama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, yang diketahui sebagai lokasi transaksi narkotika.


    Pihak kepolisian terus melakukan upaya maksimal untuk menanggulangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini