• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolsek Kempo Sosialisasikan Sekaligus berikian Himbauan Kepada Penggunaan Senapan Angin Jenis PCP di Wilayah Kempo

    Minggu, 04 Mei 2025, Mei 04, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Kempo, NTB  – bongkarfakta.com ~ Pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, pukul 19.00 WITA, Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin beserta anggota Polsek Kempo melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait penggunaan senapan angin jenis PCP (Pre-Charged Pneumatic) di wilayah Kecamatan Kempo. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang diketahui memiliki senapan angin jenis tersebut.


    Kapolsek Kempo, IPTU Jubaidin, dalam kesempatan tersebut mengingatkan para pemilik senapan angin jenis PCP untuk berhati-hati dalam penggunaannya. Meskipun senapan tersebut menggunakan peluru berukuran kecil, peluru yang ditembakkan memiliki kecepatan tinggi dan dapat menyebabkan kerusakan serius bahkan kematian jika tidak digunakan dengan hati-hati.


    Kapolsek Kempo juga menyarankan agar senapan angin tersebut disimpan dengan aman, seperti selalu dalam keadaan tidak terisi peluru, menggunakan kunci pengaman, dan disimpan di tempat yang tidak mudah diakses oleh orang yang tidak berwenang, termasuk anak-anak.

    "Penggunaan senapan angin tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga bisa berisiko bagi diri sendiri jika tidak digunakan dengan bijak," ujar Kapolsek Kempo.


    Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan dalam penggunaan senapan angin, Polsek Kempo mengacu pada Surat Edaran Nomor: 050/ADM-SE/PK-DMP/V/2025 yang dikeluarkan oleh Pemkab Dompu dan Perbakin Kabupaten Dompu, yang mengatur tentang pengawasan penggunaan senjata angin jenis PCP. Surat Edaran ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan dalam pengendalian senapan angin guna kepentingan olahraga, dan untuk memastikan bahwa senapan angin digunakan dengan aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Terkait penggunaan senapan angin jenis PCP, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemiliknya, sesuai dengan Pasal 12 Perbakin dan Perpol No. 8 Tahun 2012, antara lain:

    1. Memiliki Kartu Tanda Anggota Club Menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
    2. Berusia antara 15 hingga 65 tahun.
    3. Sehat Jasmani dan Rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
    4. Memiliki Keterampilan Menembak, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pengurus Perbakin.


    Kapolsek Kempo juga mengingatkan bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya Polsek Kempo untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan akibat kelalaian dalam penggunaan senapan angin, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam menggunakan dan menyimpan senapan angin jenis PCP.


    Catatan: Sosialisasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam penggunaan senapan angin jenis PCP.!..( om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini