![]() |
Foto: Pelapor RZ (kanan) bersama kuasa hukumnya Syamsuddin Sangaji, S.H (kiri) usai resmi menyerahkan Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana penipuan dengan nomor registrasi LP/74/XI/2025/SPKT/Polres Dompu, di ruang SPKT Polres Dompu, Senin (24/11/2025). |
Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Seorang warga berinisial RZ (34), secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Polres Dompu dengan nomor registrasi LP/ 74 / XI / 2025 / SPKT / Polres Dompu, pada Senin (24/11/2025), sekitar pukul 10.20 Wita.
RZ datang bersama tim kuasa hukumnya, Syamsuddin Sangaji, S.H, dan langsung diterima oleh petugas Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dompu. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang terlapor berinisial HM (41).
Menurut keterangan pelapor, kasus ini terjadi setelah terlapor diduga menjanjikan suatu bentuk kerja sama yang tidak pernah terealisasi, hingga akhirnya menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Pelapor mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada terlapor berdasarkan janji yang disebutkan, namun tidak ada tanda-tanda pertanggungjawaban maupun realisasi dari pihak terlapor.
Saat ditemui usai menyerahkan laporan, kuasa hukum pelapor, Syamsuddin Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar respons emosional, melainkan upaya memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami tidak datang untuk bernegosiasi atau mencari kompromi. Kami datang untuk menegakkan keadilan. Siapapun pelaku, apapun latar belakangnya, hukum tidak boleh kalah. Tidak ada ruang bagi kejahatan di negeri ini, termasuk yang berlindung di balik nama baik atau hubungan tertentu," tegas Syamsuddin di depan ruang Satreskrim Polres Dompu.
Ia menambahkan bahwa dugaan penipuan seperti ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih jika memiliki potensi merugikan masyarakat luas.
Polres Dompu melalui petugas SPKT telah menerima dokumen awal dan bukti pendukung. Setelah tahapan verifikasi lengkap, perkara ini akan diteruskan ke unit Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur KUHAP.
Syamsuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Kami menghormati proses penyelidikan, namun kami juga memastikan tidak ada upaya mengulur waktu atau melemahkan perkara. Kami percaya Polres Dompu bekerja profesional," ujarnya.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada pelapor, tetapi berpotensi menjerat pelaku jika terbukti melibatkan korban lain.
Hingga berita ini diterbitkan, proses masih berada pada tahapan awal penerimaan laporan dan pendalaman barang bukti oleh penyidik.( Alfian Sosialis )
