• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Kempo Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Usia 2 Tahun, Polisi Tegaskan Penanganan Mengedepankan Perlindungan Anak

    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Polsek Kempo Polres Dompu bergerak cepat mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Saleko, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.


    Terduga pelaku berinisial F (13), seorang pelajar SMP yang merupakan tetangga dekat korban, seorang anak perempuan berusia sekitar 2 tahun.


    Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tua. Merasa khawatir, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempo.


    Mendapat laporan itu, piket Polsek Kempo langsung bertindak cepat dengan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Kempo untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur.


    Kapolsek Kempo IPTU Jubaidin menjelaskan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya juga melakukan pendekatan kepada kedua keluarga untuk mencegah potensi gesekan sosial.

    “Kami melakukan penggalangan kepada keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku karena mereka bertetangga. Langkah ini perlu untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari konflik. Penanganan dilakukan profesional, humanis, dan sesuai prosedur,” ujar Kapolsek.


    Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

    “Polres Dompu tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terutama yang melibatkan anak. Penanganan dilakukan transparan dan mengutamakan perlindungan anak. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegas IPTU Nyoman.


    Polres Dompu mengajak masyarakat untuk:

    • melaporkan segera bila mengetahui dugaan kekerasan seksual,
    • menghindari tindakan main hakim sendiri,
    • mendukung proses hukum dengan memberikan informasi yang benar.( Supryadin )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini