• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Gerak Cepat Polsek Kempo, Pelaku Pencurian Printer Kantor KUA Dibekuk

    Minggu, 28 Desember 2025, Desember 28, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo, Polres Dompu, berhasil mengungkap kasus pencurian printer di Kantor Kementerian Agama (KUA) Kecamatan Kempo dan mengamankan dua terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis pencurian.

    Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Firdaus, penyuluh KUA Kecamatan Kempo, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam laporannya disebutkan bahwa Kantor KUA Kempo telah dibobol dan satu unit printer milik pegawai atas nama Muharadin Sah, S.H.I., yang digunakan untuk kegiatan operasional kantor, hilang dicuri.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H., bersama personel langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi.


    Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi saksi, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada dua orang terduga, yakni DH (24) dan F (23), warga Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Petugas kemudian bergerak cepat menuju kediaman salah satu terduga pelaku dan melakukan interogasi awal.

    “Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya pada Sabtu, 27 Desember 2025,” ungkap Kapolsek Kempo.


    Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku kedua berikut barang bukti berupa satu unit printer hasil curian. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kempo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Polsek Kempo dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Kami menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan ditangani secara profesional. Kedua terduga pelaku diketahui merupakan residivis, sehingga proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.


    Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan. ( Supriyadin )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini