Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Dompu bersama jajaran Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Kasus yang mencuat pada awal 2026 ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun yang diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Saat itu, seorang pria berinisial J (22), warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang tunai sebesar Rp5.000.000.
Korban diketahui berinisial JSM, seorang anak perempuan berusia 1 tahun 4 bulan. Balita tersebut merupakan warga Dusun O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dugaan praktik perdagangan anak ini terungkap setelah pihak keluarga pelaku mempertanyakan keberadaan korban yang tidak lagi bersama orang tuanya.
Kapolsek Dompu, IPTU Ade Helmi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat. Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan secara cepat dan terukur.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan anak tersebut, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam bersama Bhabinkamtibmas bergerak ke lapangan guna memastikan kondisi korban, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal sesuai prosedur,” ujar IPTU Ade Helmi, saat dikonfirmasi, Selasa (…).
Sekitar pukul 21.30 WITA pada hari yang sama, petugas Polsek Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku J di Desa O’o, Kecamatan Dompu. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polres Dompu untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman kasus. Sementara itu, keberadaan korban telah dipastikan dalam kondisi aman dan saat ini berada dalam penanganan aparat serta pihak terkait untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
IPTU Ade Helmi menegaskan, penyidik masih terus mendalami motif di balik dugaan perbuatan tersebut. Selain itu, kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk peran penerima anak dan potensi jaringan yang lebih luas.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami mendalami motif pelaku, memeriksa kondisi psikologis korban, serta menelusuri apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.
Secara terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan komitmen institusinya dalam menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, kasus perdagangan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dan perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan yang layak,” kata IPTU Nyoman.
Saat ini, perkara dugaan perdagangan anak tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Polres Dompu. Perkembangan kasus akan terus dimonitor guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi hak-hak korban.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.( Om Jeks )


