DOMPU, NTB - bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Kempo, Polres Dompu, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Seorang pria berinisial RAJIMANSYAH (31) berhasil diamankan aparat kepolisian tanpa perlawanan pada Selasa, 11 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 Wita, saat terduga pelaku tengah tertidur di rumahnya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPTU Agustamin, S.H., bersama anggota Polsek Kempo, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah pondok di area perkebunan milik korban.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan profesional. Terduga pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, sehingga situasi tetap kondusif,” ujar IPTU Agustamin kepada awak media, Selasa (11/1).
Kasus ini bermula dari pengaduan korban yang diterima pihak kepolisian pada Senin, 10 Januari 2026. Korban melaporkan telah terjadi pencurian di rumah pondok yang berada di lahan kebunnya, dengan sejumlah peralatan bernilai ekonomi tinggi raib digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kempo langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga penelusuran jejak barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yakni Rajimansyah, warga Dusun Permata Hijau, Desa Ta’a.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan pencurian secara bertahap, kemudian menjual sebagian barang hasil curian tersebut ke beberapa pihak di lokasi berbeda. Hal ini menyulitkan proses pengumpulan barang bukti, namun tidak menyurutkan upaya aparat kepolisian.
“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan barang bukti. Sebagian barang ditemukan di beberapa tempat, termasuk dari pihak-pihak yang sempat membeli barang hasil curian,” jelas Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Kempo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit genset merek Tigger 880
1 unit mesin las merek RYU
1 unit mesin sensor merek Niko Silen
1 buah mesin gerinda merek Multitank
1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Kempo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kapolsek Kempo menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain. Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau terdapat jaringan lain,” tegas IPTU Agustamin.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Kempo mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap aset dan peralatan di lahan perkebunan yang rawan menjadi sasaran tindak kejahatan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kempo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan warga akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional demi terciptanya rasa aman di wilayah hukum Polres Dompu.( Supryadin )
