DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Dompu.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Dusun Kajenje, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (36), warga Desa Soro Barat, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat serta bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas IPTU Rahmadun.
Dalam proses penggeledahan badan dan rumah terduga yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
1 (satu) buah kotak rokok merek Surya berisi 3 (tiga) klip lepas, dengan rincian:
1 klip lepas berisi 9 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
1 klip lepas berisi 6 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
1 klip lepas berisi 4 klip gulung berisi kristal bening diduga sabu
Berat bruto sabu 8,49 gram dan berat netto 0,97 gram
5 (lima) buah korek api gas
1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam
1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi berbentuk huruf L
4 (empat) buah klip lepas kosong
Uang tunai sebesar Rp1.309.000 (satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah)
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah tikar ruang tamu rumah tempat terduga pelaku berada.
Dalam pengungkapan ini, satu orang lainnya diketahui melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sementara itu, satu orang yang sempat diamankan telah dilepaskan setelah dipastikan tidak memiliki keterkaitan dengan barang bukti maupun peristiwa pidana tersebut.
Terduga R selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Satresnarkoba serta peran aktif masyarakat.
“Kapolres Dompu mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dalam memerangi narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan tes urine, pendalaman asal barang bukti, serta uji laboratorium guna melengkapi proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut..Supryadin )
