• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Hu’u Tangani Kasus KDRT, Suami Diduga Aniaya Istri hingga Luka Memar

    Selasa, 06 Januari 2026, Januari 06, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u, Polres Dompu, menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan berinisial SR. Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh suami korban sendiri, berinisial A, warga Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.


    Peristiwa KDRT itu dilaporkan terjadi pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA, di rumah orang tua korban yang berada di Dusun Samakai, Desa Jala, Kecamatan Hu’u. Tak lama setelah kejadian, korban memberanikan diri mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Hu’u sekitar pukul 21.40 WITA untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.


    Saat melapor, korban berada dalam kondisi memprihatinkan. Petugas mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh korban, yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan fisik. Berdasarkan keterangan awal korban kepada polisi, insiden tersebut bermula dari cekcok rumah tangga antara korban dan terduga pelaku, yang kemudian memanas dan berujung pada tindakan kekerasan.


    Korban mengungkapkan bahwa terduga pelaku melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari melempar benda, menendang, memukul, hingga menampar, yang semuanya mengenai tubuh korban. Merasa terancam dan tidak sanggup lagi menahan perlakuan tersebut, korban memilih mencari perlindungan dengan melapor ke pihak kepolisian.


    Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari korban.

    “Benar, kami menerima laporan dugaan KDRT dari seorang perempuan. Setelah laporan diterima, kami segera mengumpulkan anggota piket dan melakukan langkah-langkah kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Hu’u,” ujar IPDA Samsul Rizal kepada wartawan.


    Sebagai tindak lanjut, sekitar pukul 22.45 WITA, Kapolsek Hu’u bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar jalan raya Desa Adu, Kecamatan Hu’u. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.


    IPDA Samsul Rizal menegaskan bahwa pihak kepolisian memandang serius setiap laporan KDRT dan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

    “Polri tidak mentolerir tindakan KDRT. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan korban,” tegasnya.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Polres Dompu berkomitmen melindungi korban serta menindak tegas pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.


    Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Hu’u dilaporkan aman dan kondusif. Pihak kepolisian terus melakukan penggalangan, deteksi dini, serta monitoring secara berkelanjutan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan baik.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini