• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Enam Terduga Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Manggelewa

    Senin, 05 Januari 2026, Januari 05, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Ke-enama Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu²


    DOMPU NTB – bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.


    Pada Minggu malam, 4 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Dusun Nggaro Na’e, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.


    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sebuah rumah di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

    “Setelah informasi kami pastikan kebenarannya, tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan dan pengamanan terhadap para terduga. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” tegas IPTU Rahmadun.


    Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto melakukan penggerebekan di rumah terduga utama. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas mengamankan enam orang terduga yang berada di lokasi, beserta sejumlah barang bukti narkotika.


    Adapun enam terduga yang diamankan masing-masing berinisial F (44), S (43), R (16), SR (29), P (36), dan S (25), dengan latar belakang pekerjaan dan domisili berbeda di wilayah Manggelewa dan sekitarnya.


    Selain para terduga, petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,70 gram dan berat netto 0,38 gram, sejumlah plastik klip berisi kristal bening, alat isap (bong), skop, sumbu, kaca, korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.


    IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga F mengakui kepemilikan barang bukti dan diduga memiliki peran sebagai pihak yang menguasai narkotika tersebut di wilayah Desa Tanju dan sekitarnya. Meski demikian, seluruh terduga tetap diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    “Seluruh terduga berikut barang bukti telah kami bawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tes urine, pemeriksaan intensif, serta uji laboratorium terhadap barang bukti,” jelas IPTU Rahmadun.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Polres Dompu berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Nyoman.


    Saat ini, keenam terduga pelaku telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini