• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Peredaran Sabu di Kempo, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti 32,11 Gram

    Redaksi
    Sabtu, 07 November 2026, November 07, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU, NTB – bongkarfakta.com ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku bersama barang bukti sabu seberat bruto 32,11 gram.


    Pengungkapan berlangsung pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.55 Wita, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.


    Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.


    Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Kapolsek Kempo dan anggota bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial FR (28), A, dan SR (18).


    Dengan disaksikan saksi umum, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.


    Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 32,11 gram, sejumlah plastik klip berisi poket sabu, 50 plastik klip kosong, timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet berbentuk skop, tabung kaca, korek api gas, serta uang tunai masing-masing sebesar Rp8.179.000 dan Rp150.000.


    Selain itu, petugas turut menyita lima unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku.


    Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ade Helmi, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal.


    Ia mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.


    Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.


    Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mengingat dampaknya tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga masa depan generasi muda.


    Polres Dompu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


    Atas dugaan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


    Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut..( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini