• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polres Dompu Resmi Tahan Terduga Pelaku Perdagangan Anak di Bawah Umur

    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu, NTB – bingkarfakta.com ~ Polres Dompu Polda NTB melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim resmi menahan seorang perempuan berinisial A.I (21), warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas dugaan kasus perdagangan anak di bawah umur dengan modus eksploitasi seksual.


    Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait perbuatan tersangka, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 9 Juni 2025.


    Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..

    “Penahanan terhadap A.I dilakukan setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak. Proses ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Zuharis menyampaikan pernyataan resmi Kasat Reskrim.


    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula ketika terduga A.I diduga menawarkan seorang anak perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria dewasa dengan imbalan uang sebesar Rp300 ribu. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 9 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. A.I kemudian menjemput korban dan membawanya ke sebuah homestay di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.


    Sesampainya di lokasi, pertemuan antara korban dan pria dewasa itu sempat berlangsung, sebelum akhirnya petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan lebih dahulu melakukan penggerebekan. 


    A.I serta korban kemudian diamankan ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.

    Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 506 KUHPidana.

    “Ini merupakan kejahatan serius. Kepolisian akan memproses secara profesional dan tegas setiap bentuk perdagangan anak atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Tidak ada ruang untuk kejahatan seperti ini,” tegas AKP Ramli sebagaimana disampaikan AKP Zuharis.


    Polres Dompu juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi praktik serupa agar anak-anak di lingkungan sekitar terlindungi dari kejahatan yang merusak masa depan mereka.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini