• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Dompu Amankan Terduga Pengedar Sabu di Banggo, Barang Bukti Diamankan dari Dalam Rumah

    Selasa, 10 Juni 2025, Juni 10, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Dompu NTB – bongkarfakta.com ~ Senin, 9 Juni 2025 Kembali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu. Seorang pria berinisial MZ (25), warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika.


    Keterangan resmi disampaikan oleh Kasat Narkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H., bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Juni 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ta'a Paju, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.


    Identitas Terduga di ketahui berinisial MZ (25) asal: Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu


    Kronologis Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkotika di wilayah tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil memastikan keberadaan target yang sedang duduk di pinggir jalan di samping rumahnya.


    “Ketika hendak diamankan, terduga sempat melakukan perlawanan. Namun, berkat kesigapan personel, terduga berhasil dikendalikan,” jelas Kasi Humas.


    Beberapa menit kemudian, personel Polsek Manggelewa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin tiba di lokasi untuk membantu pengamanan.


    Penggeledahan badan tidak menemukan narkotika, namun dari saku celana terduga diamankan:

    2 buah korek api gas dan 1 unit HP Samsung warna silver


    Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga dengan disaksikan oleh dua warga sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan rumah, tim menemukan:


    • 1 gulung plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu
    • 1 gulung plastik klip transparan kosong
    • 1 plastik klip transparan kosong
    • 1 buah gunting
    • 2 buah sekop dari sedotan
    • 1 buah bong alat hisap
    • 1 tutupan botol bong
    • 1 buah korek api gas


    Barang Bukti Narkotika

    1. Bruto: 0,32 gram
    2. Netto: 0,02 gram


    Modus Operandi Terduga MZ diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggelewa. Ia menyimpan barang bukti di dalam rumahnya untuk menghindari pengawasan.


    Setelah proses pengamanan dan penggeledahan selesai sekitar pukul 23.00 WITA, terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut.


    "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini