MATARAM NTB - bongkarfakta.com ~ Ketua DPW GNP TIPIKOR NTB, Khairul Idham, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk menyampaikan surat permohonan pemberitahuan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Dompu.
Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan/pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejati NTB dan tercatat dengan Nomor Agenda 965 tanggal 10 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian, khususnya pelaksanaan pekerjaan JUT di Kabupaten Dompu, yang disebut bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB.
Khairul Idham mengatakan, pihaknya telah dua kali menyampaikan permohonan untuk memperoleh pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Pertama kami menyampaikan permohonan perkembangan pada 30 Juli 2026. Surat tersebut diterima dan tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 6285,” ujar Khairul Idham.
Menurutnya, karena pihaknya kembali membutuhkan kejelasan mengenai status laporan, pada 18 Agustus 2026 DPW GNP TIPIKOR NTB kembali mendatangi Kejati NTB dan menyerahkan surat permohonan perkembangan berikutnya.
Surat kedua tersebut tercatat dengan Nomor Agenda/Registrasi 6850 pada Kejati NTB.
“Permohonan kedua ini kami ajukan untuk meminta pemberitahuan tertulis mengenai status dan perkembangan penanganan laporan dengan Nomor Agenda 965 tanggal 10 Februari 2026,” kata Khairul.
Dalam surat tersebut, DPW GNP TIPIKOR NTB meminta informasi mengenai status dan tahapan penanganan laporan, termasuk apakah telah dilakukan telaah, verifikasi, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan, pemeriksaan, atau tindakan lain sesuai kewenangan Kejaksaan.
Khairul menegaskan, permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penegakan hukum ataupun meminta dibukanya materi pemeriksaan yang bersifat terbatas.
“Kami memahami ada informasi atau materi pemeriksaan yang memang tidak dapat dibuka kepada pelapor. Kami tidak meminta itu. Yang kami minta adalah pemberitahuan mengenai status dan perkembangan penanganan laporan yang sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Ia menilai pemberitahuan perkembangan penting agar pihak pelapor mengetahui sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh institusi penegak hukum.
Khairul juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum dan administratif lainnya apabila permohonan perkembangan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Kalau permohonan ini tidak diindahkan atau kami tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, kami akan mengambil langkah hukum lain. Salah satunya dengan menyampaikan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tegas Khairul Idham.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam memastikan laporan yang telah disampaikan memperoleh penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak meminta perkara ini dipaksakan harus memiliki kesimpulan tertentu. Kami hanya ingin ada kejelasan mengenai status laporan dan bagaimana perkembangannya,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, laporan awal tercatat pada 10 Februari 2026 dengan Nomor Agenda 965. Kemudian permohonan perkembangan pertama tercatat pada 30 Juli 2026 dengan Nomor Agenda/Registrasi 6285, disusul permohonan kedua pada 18 Agustus 2026 dengan Nomor Agenda/Registrasi 6850.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kejati NTB mengenai status terkini maupun hasil penanganan laporan dengan Nomor Agenda 965 tersebut.
Penting ditegaskan bahwa laporan/pengaduan masyarakat tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Adanya laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun menetapkan keterlibatan pihak tertentu.
DPW GNP TIPIKOR NTB berharap Kejati NTB dapat memberikan pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan telah disampaikannya permohonan kedua, perhatian DPW GNP TIPIKOR NTB kini tertuju pada respons dan pemberitahuan resmi Kejati NTB terhadap laporan yang pertama kali tercatat pada 10 Februari 2026 tersebut.( Red )


