• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Unit PPA Polres Dompu Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Kempo, Tersangka M Resmi Ditahan

    Jumat, 13 Juni 2025, Juni 13, 2025 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DOMPU NTB - bongkarfakta.com ~ Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.


    Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap perempuan dewasa, yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.


    Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.


    Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam keterangannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa, yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan.


    “Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.


    Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksinya.


    Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan profesional dari penyidik Unit PPA. “Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.


    Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.Om Jeks ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini