• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Program BPJS Ketenagakerjaan DBHCHT 2025 di Dompu Disorot, Narasumber Sebut Ada Dugaan Penahanan hingga Penggelapan Kartu

    Redaksi
    Sabtu, 14 Maret 2026, Maret 14, 2026 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Realisasi program perlindungan tenaga kerja melalui kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Dompu menuai sorotan. Sejumlah warga yang telah didata sebagai calon penerima manfaat mengaku hingga kini belum menerima kartu tersebut, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses penyalurannya.


    Informasi yang dihimpun pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.30 WITA menyebutkan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi pekerja, khususnya buruh dan kelompok pekerja rentan di wilayah Kabupaten Dompu, hingga kini belum diterima oleh sebagian masyarakat yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima program.


    Program perlindungan tenaga kerja tersebut sebelumnya diperkenalkan sebagai salah satu langkah pemerintah daerah untuk memperluas akses jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun ketidakpastian pendapatan.


    Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah warga menyampaikan bahwa hingga saat ini kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan melalui program DBHCHT tahun 2025 tersebut belum juga dibagikan.


    Syafrin, S.H., yang menjadi salah satu narasumber dalam persoalan ini, menyampaikan bahwa program tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja. Namun ia menilai distribusi kartu kepada penerima manfaat perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

    “Program ini sebenarnya sangat baik karena bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya pekerja rentan. Namun sampai saat ini masih ada masyarakat yang mengaku belum menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya dijanjikan melalui program DBHCHT tahun 2025,” ujar Syafrin.


    Menurutnya, proses pendataan terhadap calon penerima manfaat telah dilakukan beberapa waktu lalu. Bahkan sejumlah warga telah diinformasikan bahwa mereka termasuk dalam daftar penerima program tersebut.


    Hal senada disampaikan oleh sejumlah warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah mengikuti proses pendataan sejak awal program disosialisasikan.

    “Kami masyarakat Desa Riwo sudah didata dan dijanjikan akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari program DBHCHT tahun 2025. Tapi sampai sekarang kartu tersebut belum juga diberikan, dan kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas terkait penyalurannya,” ungkapnya.


    Situasi ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman.


    Aktivis dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Dompu juga ikut menyoroti persoalan tersebut. Mereka menilai transparansi dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik.


    Syahrul, S.E., yang akrab disapa Bung Enjel, mengatakan bahwa keterlambatan distribusi kartu tersebut menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

    “Jika benar kartu tersebut sudah dicetak namun tidak disalurkan kepada masyarakat yang telah didata sebagai penerima manfaat, maka patut diduga ada penahanan bahkan dugaan penggelapan. Karena itu kami meminta adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak terkait,” ujar Syahrul.


    Ia juga menyoroti masa berlaku program yang berkaitan langsung dengan tahun anggaran pelaksanaannya. Menurutnya, kejelasan distribusi kartu tersebut penting agar manfaat program dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

    “Program ini menggunakan anggaran tahun 2025. Jika kartu tersebut tidak segera disalurkan kepada masyarakat, maka dikhawatirkan manfaatnya tidak dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja yang seharusnya menerima perlindungan tersebut,” tambahnya.


    Sejumlah pemerhati kebijakan publik di wilayah tersebut juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran DBHCHT tersebut. Evaluasi dinilai penting guna memastikan bahwa anggaran negara yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan program.


    Selain itu, mereka juga meminta agar instansi terkait memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat terkait proses pengadaan hingga distribusi kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut.


    Program perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan jaminan sosial.


    Karena itu, keterbukaan informasi serta koordinasi yang baik antara instansi terkait dengan masyarakat dinilai menjadi kunci penting agar program tersebut dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.


    Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu terkait proses distribusi kartu BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari anggaran DBHCHT Tahun Anggaran 2025.


    Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan kepada publik guna memastikan kejelasan pelaksanaan program tersebut, sehingga tujuan utama menghadirkan perlindungan sosial bagi para pekerja di Kabupaten Dompu dapat benar-benar terwujud.( Alfin Sosialis) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini