Dompu NTB - bongkarfakta.com ~ Keberadaan kegiatan MBG di Desa Sukadamai, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan limbah, sistem perekrutan tenaga kerja, hingga kontribusi terhadap masyarakat desa setempat. Isu ini mencuat usai dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola di lokasi operasional pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 10.12 WITA.
Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas dapur MBG diketahui berada di dalam lingkungan kos-kosan yang terletak di Desa Sukadamai. Kondisi ini menimbulkan perhatian, mengingat kegiatan operasional yang berlangsung berhubungan dengan produksi dan pengolahan bahan pangan, yang secara umum berkaitan dengan standar kebersihan, kenyamanan lingkungan, serta kelayakan tempat usaha.
Saat dikonfirmasi, pihak perwakilan MBG yang berada di lokasi memberikan keterangan terbatas. Terkait pengelolaan limbah, mereka menyebutkan bahwa air limbah dari aktivitas operasional dialirkan melalui saluran irigasi yang berada di sepanjang jalan lintas Dompu-Kilo. Sementara itu, limbah padat dikumpulkan dan diangkut menggunakan kendaraan pick-up untuk kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Umum (TPU).
“Terkait limbah, air kami salurkan melalui irigasi jalan lintas Dompu-Kilo, dan untuk sampah kami angkut menggunakan pick-up untuk dibuang ke TPU,” ujar perwakilan MBG saat dikonfirmasi.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai aspek perizinan, termasuk izin lingkungan dan kelayakan lokasi operasional, pihak perwakilan mengaku tidak dapat memberikan penjelasan rinci. Hal tersebut disebabkan tidak hadirnya pimpinan atau penanggung jawab utama MBG di lokasi saat konfirmasi dilakukan.
“Untuk soal perizinan, kami tidak bisa memberikan keterangan karena pimpinan atau pengusaha MBG tidak berada di tempat,” tambahnya.
Selain itu, pihak MBG juga memberikan penjelasan terkait komposisi tenaga kerja. Mereka mengklaim bahwa sekitar 60 persen karyawan berasal dari Desa Sukadamai, sementara sisanya direkrut dari beberapa desa di wilayah sekitar Kecamatan Manggelewa.
“Sekitar 60 persen karyawan kami dari Desa Sukadamai, sisanya dari desa sekitar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Sukadamai, Wirapati, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menegaskan bahwa sejak awal beroperasinya MBG di wilayahnya, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan pemerintah desa, baik dalam hal perekrutan tenaga kerja maupun pengadaan bahan kebutuhan operasional.
“Selama ada MBG di desa kami, tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah desa, baik terkait karyawan maupun kebutuhan bahan baku,” tegas Wirapati.
Ia juga menyoroti potensi ekonomi lokal yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, masyarakat Desa Sukadamai memiliki sejumlah pelaku usaha di sektor pangan, seperti pengusaha sayur, beras, telur, daging, hingga buah-buahan yang berpotensi menjadi mitra penyedia kebutuhan operasional MBG.
“Padahal masyarakat kami memiliki usaha sayur, telur, daging, beras, hingga buah. Namun tidak pernah diajak bekerja sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wirapati mengungkapkan bahwa pihak MBG juga tidak pernah menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), baik dalam perekrutan tenaga kerja maupun dalam pengadaan bahan kebutuhan. Padahal, menurutnya, BUMDes dapat menjadi penghubung strategis dalam mendorong keterlibatan masyarakat secara kolektif.
Perbedaan keterangan antara pihak MBG dan pemerintah desa menunjukkan adanya celah komunikasi yang belum terbangun secara optimal. Di satu sisi, pihak MBG menyatakan telah menjalankan operasional sesuai mekanisme yang ada, sementara di sisi lain pemerintah desa merasa tidak dilibatkan dalam aspek penting yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan atau penanggung jawab utama MBG terkait aspek perizinan, standar kelayakan lokasi, serta pola kemitraan yang diterapkan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif.
Belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun demikian, keterbukaan informasi serta sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah desa dinilai penting untuk memastikan bahwa keberadaan kegiatan usaha dapat berjalan seiring dengan kepentingan lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.( Om Jeks )



